PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan warga mendesak Satpol PP Kabupaten Pandeglang menyetop proyek pembangunan tower BTS (Base Transceiver Station) di Kampung Kadumerak, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.
Penolakan itu disampaikan secara langsung oleh warga Kampung Kadumerak, Budi Prakoso, saat beraudiensi di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang.
Audiensi digelar sebagai tindak lanjut menyikapi aduan masyarakat Kampung Kadumerak terkait penolakan pembangunan menara BTS.
Hadir dalam audiensi tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Udi Juhdi; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Asep Rafiudin Arief; dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Fuhaira Amin. Serta, dari unsur masyarakat, Lurah, Camat, dan Kepala Bidang dari DPMPTSP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang.
Warga Kampung Kadumerak, Budi Prakoso, mengucapkan terima kasih atas undangan audensi.
“Kami merasa ada yang mewakili dan mengucapkan terima kasih banyak. Dan meminta hentikan dulu pekerjaan itu (proyek pembanganan BTS) kepada Satpol PP,” katanya di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu, 13 Desember 2023.
Intinya, Budi menegaskan, dirinya tidak setuju pembangunan menara BTS. Lantaran proses perizinannya ia nilai tidak sesuai aturan.
“Kalau merujuk peraturan Menteri itu melalui musyawarah bukan dilakukan secara door to door saat proses izin lingkungan. Saya hanya ingin menegaskan aturan,” katanya.
Terkait persoalan proses perizinan tidak sesuai aturan itu sudah disampaikan kepada Lurah. Namun, saat meminta waktu ketemu saat itu tidak kesampaian.
“Alhamdulillah dengan pak Lurah enggak ketemu, dan izin pembangunan BTS juga sudah disetujui oleh pak Lurah. Karena enggak ketemu dengan pak Lurah, saya bertemulah dengan pak Camat dan menyampikan jelas kami keberatan,” katanya.
Keberatan disampaikan, disebabkan warga yang dimintai persetujuan tanda tangan itu pada radius 200-300 meter dari lokasi titik pembangunan BTS.
Sementara, secara aturan itu yang seharusnya dimintai persetujuan yang pada radius setinggi menara.
“Tapi ini rumah saya jarak hanya 60 sentimeter dan saya serta tetangga yang jaraknya hanya 75 sentimeter belum memberikan izin. Tapi yang radius di atas 200-300 meter yang menandatangani dan itu dasarnya apa sementara kami menolak,” katanya.
Budi menegaskan, pihaknya hanya berharap agar proses perizinan ditempuh sesuai aturan. Jangan sampai melabrak peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin mentaati peraturan. Kami hanya ingin taati aturan,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Udi Juhdi, mengatakan bahwa pihaknya memfasilitasi atas adanya dinamika yang terjadi di Kampung Kadumerak antara masyarakat dengan perusahaan BTS.
“Tentu saya menyarankan yang pertama kita adalah harus membuka ruang selebar-lebarnya terhadap hadirnya investor di Kabupaten Pandeglang. Yang kedua bahwa kami juga menekan terhadap investor di bidang apa pun, harus taat dan tertib menaati peraturan yang berlaku, tempuh segala aturannya,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











