SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Serang harus segera beradaptasi dengan disahkannya Raperda tentang Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi Perda SPBE.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan, dengan pengesahan Raperda SPBE menjadi Perda dan diundangkan, maka akan mengikat seluruh OPD di Kabupaten Serang yang melakukan pelayanan publik.
“Kalau sudah jadi Perda dan diundangkan itu akan mengikat terhadap objek-objek yang harus melakukan regulasi yang sudah diundangkan,” katanya, Kamis, 21 Desember 2023.
Menurutnya, dengan adanya Perda SPBE di Kabupaten Serang akan lebih melegitimasi dan memberikan payung hukum terhadap upaya digitalisasi pelayanan publik yang selama ini sudah mulai dilakukan di Kabupaten Serang.
“Hari ini sudah kita sahkan bersama karena memang ada proses panjang yang terjadi pada saat evaluasi di provinsi kemarin,” jelasnya.
Dengan adanya Perda SPBE, maka tujuan Pemerintah untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat dan maksimal dapat terwujud.
Namun demikian, ia meminta kepada para OPD yang ada di Kabupaten Serang agar dapat dengan cepat beradaptasi dan melakukan penyesuaian terhadap regulasi-regulasi yang ada.
“Maka kemudian diharapkan semua OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik harus melakukan penyesuaian dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Sehingga pelayanan publik yang diharapkan bisa maksimal bisa dilakukan oleh semua OPD yang ada di Kabupaten Serang,” terangnya.
Untuk sumber daya manusia yang nantinya akan mengelola digitalisasi pelayanan di masing-masing OPD, ia mengaku, semua itu dapat dilatih.
“Saya kira kalau bicara SDM bisa belajar sambil berjalan, kita tahu anak SD bisa bermain youtube, apalagi orang dewasa yang tinggal baca, pelajari, dan laksanakan. Tinggal kemauannya saja,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agus Priwandono











