SERANG, RADARDABNTEN.CO.ID- Pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Serang terutama dalam hal pipanisasi belum maksimal. Bahkan, dari 2,7 juta penduduk di Kabupaten Serang, baru sekitar 14 persen yang terlayani air bersih.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang Muhammad Novi Fatwarohman mengatakan, akses layanan air bersih yang diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Al Bantani belum merata dan belum dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Serang.
“Kita belum memenuhi target untuk memberikan pelayanan kepada konsumen ataubpun warga masyarakat di Kabupaten Serang dengan jumlah kurang lebih 2,7 juta jiwa. Sementara kita baru 14 persen, belum mencukupi untuk melakukan sambungan-sambungan ke rumah masyarakat,” katanya, Senin 25 Desember 2023.
Menurutnya, untuk mengejar seluruh target tersebut, diperlukan adanya regulasi yang kuat sehingga pelaksanaan pipanisasi dapat dilakukan dengan cepat dan maksimal. Salah satunya ialah dengan membuat peraturan daerah (perda) agar percepatan dapat dilakukan.
“Dengan adanya perda percepatan pembangunan pipanisasi ini pelayanan dan sambungan ini bisa memaksimalkan potensi yang ada dan menjadikan PDAM berkembang lebih luas dan besar. Perda akan mulai digarap pada tahun 2024 akan menjadi skala prioritas di masa sidang kedua ini,” jelasnya.
Menurutnya, dengan lahirnya perda mengenai pipanisasi, bukan hanya akan mengatasi permasalahan penambahan sambungan baru saja, melainkan juga akan memecahkan permasalahan sambungan-sambungan lama yang juga sudah mengalami kerusakan.
“Kita berharap mereka juga harus melihat sambungan mana saja yang layak diganti sehingga perlu dilakukan pergantian segera,” terangnya.
Setelah lahirnya perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang harus memberikan penambahan anggaran agar realisasi percepatan pipanisasi dapat terwujud.
“Wajib ada penambahan anggaran yang harus dilakukan pemerintah daerah seperti halnya percepatan pembangunan infrastruktur walaupun sifatnya multiyers. Walaupun kita juga menerima dari pihak luar atau pun pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aas Arbi











