LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi menegangkan terjadi saat puluhan warga menolak eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung di Kampung Kaduhauk, Desa Kaduhauk, Kecamatan Banjarsari, Jumat lalu (29/12/2023).
Puluhan warga berkumpul dan membawa karton dengan tulisan menolak eksekusi. Mereka beralasan lahan yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung disebut salah objek.
Warga Desa Kaduhauk Enok Nurhasan mengatakan, eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Rangkasbitung salah objek. Seharusnya eksekusi lahan bukan yang berada di permukiman warga yang saat ini ditempati puluhan rumah.
“Jelas di sini Pengadilan Negeri Rangkasbitung salah objek, seharusnya yang akan dieksekusi itu kan Blok 19, bukannya malah Blok 102 yang akan dieksekusi,” kata Enok, Senin (1/12).
Diungkapkan Enok, sebenarnya warga menghargai keputusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Hasil putusan mengeksekusi lahan yang berada di Blok 19. Warga spontan menolak keras jika yang akan dieksekusi tersebut adalah Blok 102.
“Kami lahir dan besar di sini, bahkan lahan kami mempunyai sertifikat sebelum ada kasus ini. Kenapa malah akan dieksekusi, padahal jelas-jelas jika yang akan dieksekusi tersebut berada di Blok 19, bukannya di Blok 102. Jelas ini salah objek,” ujarnya.
Ditegaskannya, pihaknya mempersilakan Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk mengeksekusi lahan tersebut. Namun jangan lahan Blok 102, “Silahkan saja pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung mengeksekusi di lahan 19, jangan dilahan 102,” pungkasnya.
Editor : Aas Arbi











