SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten menerima 11 sertifikat tanah milik Pemprov Banten yang berada di Kota Serang. Dengan begitu, proses sertifikasi ini telah menyelesaikan 70 persen dari keseluruhan tanah milik Pemprov di Kota Serang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, dalam rangka percepatan sertifikasi tanah milik Pemprov Banten, tim sertifikat tanah wilayah Kota Serang giat melakukan proses sertifikasi tanah. “Dan saat ini telah menyelesaikan 70 persen dari keseluruhan tanah milik Pemprov Banten di wilayah Kota Serang,” ujar Rina, Selasa, 2 Januari 2024.
Ada beberapa sertifikat yang diserahkan hari ini. Yakni satu bidang sertifikat SMKN 7 Kota Serang, dua bidang tanah DKP, dua bidang tanah di Jalan Raya Bhayangkara, dan dua bidang sertifikat SMAN 9 Kota Serang. Selanjutnya, satu bidang sertifikat Polsek Cipocokjaya, satu bidang sertifikat Situ Ciwaka, serta dua bidang SMKN Pertanian.
Rina mengatakan, Pemprov terus melakukan penataan aset, untuk mengoptimalkan pemanfaatan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun begitu, masih ada beberapa kendala dalam melakukan penataan aset. Sebab, aset yang belum tersertifikat membutuhkan koordinasi lintas sektoral yang kuat.
“Kita juga bekerja sama dengan Datun Kejati Banten melalui MoU Pj Gubernur bersama Kepala Kejati. Dan secara teknis kita juga memberikan surat kuasa khusus (SKK) dalam beberapa hal,” ujarnya. Rina berharap, penataan aset yang dilakukan oleh Pemprov tersebut dapat berjalan dengan baik dalam rangka mengamankan aset yang ada.
Ia mengaku, pihaknya menargetkan penataan aset Pemprov Banten dapat rampung 100 persen tahun depan. “Kita sudah melakukan pemetaan dan itu sudah menjadi timeline, tahun 2025 kita dapat tuntaskan 100 persen,” tegas Rina.
Reporter: Rostinah











