TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang memberikan teguran kepada sopir truk lantaran memarkirkan kendaraannya di Jalan Baru Puspem Kabupaten Tangerang, Jumat 5 Januari 2024.
Hal tersebut dilakukan karena truk tanah yang parkir di bahu jalan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, khusunya bagi pengguna jalan lain.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, tindakan teguran tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa terganggu akan keberadaan truk tanah yang parkir di bahu jalan.
“Nah, setelah dilakukan pengecekan oleh anggota kami, ditemukan beberapa truk yang sedang menepi atau parkir di bahu jalan raya Puspem Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Sehingga, kata Agus, anggotanya langsung memberikan teguran kepada pengemudi truk agar tidak parkir sembarangan yang menggangu pengguna jalan yang lain.
Kata Agus, berdasarkan keterangan dari pengemudi truk, alasan mereka menepi di bahu jalan karena salah satu kendaraan mereka mengalami kerusakan.
Namun, karena melanggar peraturan, petugas kepolisian akhirnya mengamankan kunci kendaraan beberapa truk tersebut.
“Karena melanggar peraturan lalu lintas dengan menepi di bahu jalan, akhirnya kunci kendaraan mereka diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Tigaraksa,” terangnya.
Meski demikian, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan. Akhirnya kunci kendaraan tersebut dikembalikan.
“Setelah kunci dikembalikan, supir truk tersebut akhirnya memindahkan kendaraan mereka ke tempat yang lebih aman dan tidak mengganggu pengguna jalan lain,” ucapnya.
Agus mengimbau kepada pengemudi truk agar tetap mematuhi peraturan dan tidak memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.
“Kepada para pengemudi agar tidak melakukan hal yang sama dilain hari, karena hal tersebut dapat mengganggu dan bisa membuat kemacetan disepanjang jalan baru Puspemkab Tigaraksa,”pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi











