SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rifky Eka Saputra, sales PT Fastrata Buana didakwa melakukan penggelapan uang hasil penagihan dari sejumlah toko pelanggan. Akibatnya, PT Fastrata Buana mengalami kerugian Rp53,25 juta.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Rifky yang bekerja sebagai sales traditional sales regular beverages (sales order) diduga menggelapkan uang hasil penagihan pelanggan yang seharusnya disetorkan kepada kasir perusahaan. Terdakwa diketahui bekerja di PT Fastrata Buana berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tertanggal 21 Januari 2026. Dalam menjalankan tugasnya, ia bertanggungjawab menawarkan produk, menerima pesanan, melakukan penagihan kepada toko pelanggan, kemudian menyetorkan seluruh hasil penjualan kepada perusahaan.
“Atas pekerjaannya tersebut, terdakwa menerima gaji sebesar Rp4,5 juta per bulan, ditambah fasilitas sewa kendaraan Rp300 ribu dan uang operasional bahan bakar sebesar Rp20 ribu per hari,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Sabtu 11 Juli 2026.
Modus yang dilakukan terdakwa yakni dengan menerima pembayaran dari sejumlah toko pelanggan, namun tidak menyetorkan seluruh uang hasil penagihan kepada perusahaan. Sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara sebagian lainnya dipakai untuk menutupi kekurangan setoran dari transaksi sebelumnya.
“Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang sejak 20 Februari hingga 21 April 2026. Sejumlah pelanggan yang menjadi objek penagihan di antaranya Toko Azriel, Toko Kenza, Toko Rifai, Toko H. Sadeli, Toko Aan Subhan, Toko Shayna, Toko Gibran, Toko Rosid, dan Toko Rudi,” beber JPU.
JPU menyebut, kejahatan yang dilakukan terdakwa terungkap setelah PT Fastrata Buana melakukan audit pada 20 April 2026. Hasil audit yang keluar pada 23 April 2026 menemukan sejumlah kejanggalan pada faktur penagihan.
“Perusahaan kemudian melakukan pengecekan langsung ke toko-toko pelanggan dan diketahui bahwa pembayaran sebenarnya telah dilakukan kepada terdakwa, namun tidak seluruhnya disetorkan ke perusahaan,” kata JPU. Atas perbuatannya, Rifky Eka Saputra didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam hubungan kerja.
Editor : Rostinah











