SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pegawai Kall Car Wash di Kabupaten Serang, Muhammad Rayyan Ghafari didakwa melakukan penggelapan sejumlah aset milik bosnya. Ia menjual aset milik bosnya itu melalui Facebook Marketplace dan menggadaikan barang elektronik milik perusahaan. Akibat perbuatannya, pemilik usaha mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, terdakwa bekerja di Kall Car Wash yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan KM 01, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Ia menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan dan dipercaya menjaga lokasi usaha serta memegang kunci gerbang dan ruang kantor saat operasional tempat cuci mobil tersebut berhenti sementara sejak awal Februari 2026.
Aksi penggelapan dilakukan secara berulang dalam rentang waktu 13 Februari hingga 6 April 2026. Perbuatan pertama dilakukan pada 13 Februari 2026, ketika terdakwa menjual satu unit sofa berbentuk L berwarna biru dongker yang berada di ruang kantor.
“Sofa tersebut dipasarkan melalui Facebook Marketplace tanpa seizin pemilik, kemudian dikirim kepada pembeli menggunakan layanan Lalamove dengan harga Rp1,3 juta. Uang hasil penjualan dipakai terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Sabtu 11 Juli 2026.
Keesokan harinya, 14 Februari 2026, terdakwa kembali memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi. Ia mengambil Samsung Galaxy Tab A9 yang berada di mesin kasir tanpa izin pemilik, lalu menggadaikannya di Raja Gadai, Cilegon, dengan nilai Rp900 ribu.
Aksi serupa kembali dilakukan pada 5 April 2026. Terdakwa menjual satu meja kerja dan dua kursi kerja dari ruang kantor melalui Facebook Marketplace. “Barang tersebut diambil pembeli menggunakan mobil bak terbuka dari layanan Lalamove. Meja kerja dijual seharga Rp350 ribu, sedangkan dua kursi kerja laku Rp400 ribu,” beber JPU.
Sehari berselang, 6 April 2026, terdakwa kembali menjual satu unit AC Polytron 1 PK beserta satu meja kerja lainnya tanpa seizin pemilik. AC dijual seharga Rp1,2 juta, sedangkan meja kerja dijual Rp350 ribu. Pembeli bahkan melepas sendiri AC dari ruang kantor sebelum membawa seluruh barang menggunakan kendaraan Lalamove.
“Seluruh hasil penjualan maupun uang gadai tersebut diduga dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi,” tutur JPU.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, pemilik Kall Car Wash, Aaf Afriyanti mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 488 jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan sebagai perbuatan berlanjut.
Editor : Rostinah









