PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekelompok pelajar SMP terlihat tengah asyik menongkrong di pinggir jalan sambil mengisap sebatang rokok. Mereka terlihat mengenakan seragam sekolah yang tidak dapat diidentifikasi asal sekolahnya.
Mereka nongkrong di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berada di pinggir jalan di Jalan Kesehatan No.2, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, tepatnya di belakang Kantor DPRD Pandeglang.
Dari video yang diambil oleh RADARBANTEN.CO.ID, sekitar pukul 12.05 WIB terlihat sekelompok pelajar SMP itu dengan asyiknya mengisap sebatang rokok dengan bebasnya sambil mengenakan seragam sekolah yang tak diketahui asal sekolahnya.
Salah seorang warga Irwan menyampaikan, dirinya merasa prihatin dengan melihat pelajar SMP asyik merokok di pinggir jalan tersebut. Apalagi pelajar SMP belum mendapatkan penghasilan masih mengandalkan uang jajan dari orangtuanya untuk membeli rokok tersebut.
“Ya saya sih lihatnya prihatin masih sekolah SMP sudah belajar merokok, mana pakai seragam sekolah sambil ngerokok di tempat umum, harus ditegur dan dinasehati anak-anak itu biar enggak merokok karena sayang masih pelajar,” tuturnya, Rabu 24 Januari 2024.
Terpisah, saat dikonfirmasi Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang Kamir, memberikan tanggapan terkait laporan aktivitas mengisap rokok yang dilakukan oleh pelajar SMP.
Ia menyampaikan rasa terima kasih atas informasi tersebut, sambil menegaskan bahwa pelajar tidak diizinkan merokok sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam penjelasannya ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan mengadakan pertemuan dengan guru serta kepala sekolah. Tujuannya adalah memberikan pengingat kepada anak-anak sekolah agar tidak terlibat dalam kegiatan merokok.
“Terima kasih atas informasinya. Pelajar tidak boleh merokok, ini ada aturannya. Kami akan melakukan evaluasi dan pertemuan dengan kepala sekolah untuk mengingatkan kembali agar pelajar tidak merokok,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Abdul Rozak











