SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menegaskan bahwa meskipun Pj Gubernur Banten Al Muktabar sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) mempunyai kewenangan pelantikan pejabat Pemprov Banten, tapi tetap harus sesuai dengan regulasi.
Hal itu dilontarkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menanggapi pernyataan Al Muktabar yang menyatakan bahwa pelantikan pejabat merupakan kewenangan PPK.
“Di Banten, ada Pergub Nomor 49, 50, 51. Itu yang harus dilengkapi untuk dijalankan,” tegas Fadli di ruang kerjanya, Rabu 24 Januari 2024.
Kata dia, Pemprov Banten harusnya memiliki data kompetensi para pegawainya. Dengan begitu, rotasi pegawai sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang dimilikinya. “Bukan subjektivitas PPK. Dengan data latar belakang dan kompetensi pegawai, maka penempatan pegawai dapat sesuai,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, usai menerima laporan akhir pemeriksaan dugaan maladministrasi pelantikan pejabat Pemprov Banten dari Ombudsman, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku bahwa penempatan pegawai merupakan kewenangan PPK.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak