SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana dan Inspektur Daerah Provinsi Banten Usman Ash Shidiqqi Qohara menerima laporan akhir pemeriksaan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.
Laporan itu berisi dugaan maladministrasi pelantikan pejabat Pemprov Banten yang dihelat pada awal Mei 2023.
Al berada dalam kantor Ombudsman sekira setengah jam. Usai menerima laporan akhir pemeriksaan, Al pun langsung menaiki kendaraan. “Jadi kita bersama-sama berbagai hal dalam rangka perkuatan pelayanan publik. Bagian di antaranya itu (pelantikan pejabat Pemprov Banten -red),” ujar Al, Rabu, 24 Januari 2024.
Kata dia, beberapa rekomendasi sudah ditindaklanjuti Pemprov Banten. “Prinsipnya bahwa otoritas PPK (pejabat pembina kepegawaian-red) untuk melakukan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Al mengaku bahwa apabila ada hal-hal yang diperlukan, pihaknya akan penuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Intinya itu. Kewenangan PPK. Dan tentu apabila ada hal-hal yang diperlukan, karena kan layanan publik luas, maka saran dan masukan itu kita patuh terhadap itu. Pada akhirnya itu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ombudsman menduga ada maladministrasi pada pengukuhan dan rotasi 478 jabatan ASN Pemprov Banten. Dugaan itu muncul setelah Ombudsman melakukan investigasi atas prakarsa sendiri atas rotasi yang dilaksanakan pada dilaksanakan pada 2 Mei 2023 lalu itu. Saat itu Ombudsman menduga pengukuhan dan rotasi 478 pegawai Pemprov dilakukan untuk jabatan eselon III dan IV. Ombudsman menilai, sebanyak 27 persen rotasi di antaranya ke bidang yang tidak linier dengan latar belakang pegawai.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak