SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama TNI, Polri, dan PLN menyegel terhadap 13 tempat hiburan malam (THM) yang berada di Kota Serang.
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari rapat bersama pengusaha hiburan malam di tahun 2023 lalu.
Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, pihaknya telah menyegel 13 tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan perizinannya.
“Pada hari ini kami tim dari Pemkot, Denpom, TNI, Polri serta PLN kita menyegel 13 lokasi hiburan yang tidak sesuai dengan perizinan, kita segel semuanya,” ujarnya, Senin 29 Januari 2024.
Menurutnya, penyegelan tempat hiburan malam itu merupakan amanah dari para ulama, serta masyarakat Kota Serang.
“Hari ini kami melaksanakan amanah dari para ulama untuk menertibkan tempat hiburan malam,” katanya.
Yedi menegaskan, apabila tempat hiburan malam yang sudah disegel tersebut masih beroperasi ke depannya maka dapat dikenakan pidana secara aturan perundang-undangan.
“Ini kalau buka lagi kita harus taat kepada aturan UUD KUHP Pasal 252 ayat 1, bisa dikenakan pidana 4 tahun kurungan,” tuturnya.
Yedi menjelaskan, pihaknya hanya memberikan peringatan saja terhadap tempat hiburan malam. Terlebih, tempat-tempat itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usahanya.
“Karena kalau dibongkar kita kasih space waktu, tanggal 20 Februari akan kita bongkar. Ini peringatan dulu, baru nanti kita bongkar,” katanya.
Sementara, beberapa tempat lainnya yang memiliki IMB maupun usaha, telah menyalahi aturan izin dengan beroperasi sebagai hiburan malam.
“Izin mereka itu izin restoran dan rumah makan, tapi yang di Kalodran itu tidak ada perizinan lagi. Semua warga negara harus taat dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Diketahui, 13 tempat hiburan malam tersebut, tiga berada di Pasar Induk Rau, tuga di Legok, satu dk Kaligandu, tiga di Kalodran tiga titik, dan tiga di Ramayana Serang.
Selain itu, seluruh THM yang disegel itu juga telah dilakukan pemutusan aliran listrik oleh PLN
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











