SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memperbolehkan Ketua Rukun Tangga dan Rukun Warga (RT/RW) untuk ikut kampanye pada Pemilu 2024.
Pasalnya, tidak ada aturan baik itu bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur larangan ketua RT dan RW berkampanye.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, Pemkot Serang mempersilakan RT maupun RW melakukan kampanye pada Pemilu 2024. Namun, dia menekankan berkampanye harus sesuai aturan yang berlaku.
“Ngapain kita larang orang kampanye. Jika regulasinya itu tidak ada, silakan monggo kampanye sesuai aturan,” ujar Nanang, Minggu 4 Februari 2024.
Nanang mengatakan, Ketua RT dan RW tidak masuk dalam bagian perangkat Kecamatan maupun Kelurahan. Selain itu, belum ada aturan yang mengatur larang RT dan RW berkampanye, baik itu di Perda maupun Perwal.
“RT dan RW itu tidak masuk dalam perangkat Kecamatan atau Kelurahan. Kemudian, belum ada Perda atau pun Perwal yang mengatur larang tersebut,” katanya.
Namun, kata Nanang, apabila ketua RT dan RW di wilayah tertentu berprofesi sebagai aparatur sipil negara atau ASN, maka tidak diperbolehkan untuk ikut kampanye.
“Pada prinsipnya jika secara regulasi itu diperbolehkan, maka kami dari Pemkot Serang mempersilakan untuk ikut kampanye. Tapi tidak untuk ASN,” tuturnya.
Nanang meminta, kepada seluruh Ketua RT dan RW di Kota Serang dapat menjaga kondusifitas di lingkungan masyarakatnya menjelang Pemilu 2024.
“Karena ketua RT dan RW ini kan orang yang dituakan di lingkungan, maka harus menjaga kondusifitas di masyarakat termasuk menjaga kerukunan ketika beda pilihan,” katanya.
Sebelumnya, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, bagi kepala desa hingga perangkat desa tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye dalam bentuk apapun.
Larangan tersebut mulai dari rapat umum terbatas dengan partai politik, tatap muka, ataupun menyebarkan alat peraga kampanye (APK).
“Aturan itu tertuang dalam undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 280 ayat 2. Dalam aturan itu ada beberapa profesi yang dilarang ikut serta dalam kampanye, apapun metode kampanyenya. Salah satu yang tidak dibolehkan itu, kepala desa, perangkat desa, kalau kota kelurahan, itu tidak boleh,” ujarnya, Jumat 26 Januari 2024.
Ia mengatakan, di dalam aturan itu tidak dijelaskan secara gamblang terkait perangkat RT/RW tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye.
Kendati demikian, perangkat tersebut juga masuk ke dalam perangkat pemerintahan, meskipun dengan peringkat yang rendah.
“Jadi, tidak ada aturan resmi secara tertulisnya. Dengan kata lain kalau tidak ada diaturan, artinya dibolehkan. Namun, di peraturan Wali Kota Serang ketua RT RW dilarang untuk menjadi anggota partai politik, dan harus mengundurkan diri jika terlibat, tapi itu di aturan lain,” katanya.
Pihaknya mengaku, akan melakukan penelusuran jika perangkat RT maupun RW terlibat dalam kampanye dengan menggunakan fasilitas atau anggaran negara.
Misalnya lanjut dia, kendaraan yang digunakan merupakan milik pemerintah, tetapi digunakan untuk berkampanye terhadap salah satu partai politik atau peserta pemilu.
“Jadi, harus dilihat terlebih dahulu aktivitas yang mereka lakukan seperti apa, apakah anggota partai atau hanya sebagai simpatisan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, meski dari pihaknya tidak dilarang, namun ada beberapa aturan lainnya yang mengatur tentang pelarangan tersebut.
“Meskipun dari kami tidak dilarang, tapi kan ada aturan-aturan lainnya, misal Perwal atau pun Permendagri. Apalagi, kalau sampai ada aturan secara sah menyatakan perangkat RT/RW tidak boleh terlibat dalam praktik politik. Kalau kami patokannya hanya aturan itu,” jelasnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi











