LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Aksi boikot Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak dilakukan oleh pengurus HMI Cabang Lebak dengan memasang spaduk di depan kantor pada Jumat 2 Februari 2024 lalu.
Pemasangan spanduk bertuliskan boikot kantor KPU Lebak, dilakukan karena pengurus HMI menganggap proses perekrutan anggota KPU Lebak terpilih periode 2024-2029 bermasalah dan banyak kepentingan.
Karena ada anggota terpilih Iim Muhaimin yang bukan orang berdomisili di Lebak dan dua anggota yakni Ade Jurkoni dan Deni Wahyudin pernah dipanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Terkait kritikan mahasiswa tersebut, Akademisi Untirta Suwaib Amiruddin menjelaskan, perekrutan anggota sudah sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat 1 Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota.
“Tahapan seleksi calon anggota meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, seleksi tertulis, tes psikologi, pengumuman hasil tes tulis dan psikologi, tes kesehatan dan wawancara timsel dan terakhir uji kelayakan untuk di ambil 5 besar dari 10 besar sudah ditetapkan oleh timsel,” jelas Suwaib kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 4 Februari 2024.
Lebih lanjut Suwaib menerangkan, dari rangkaian tahapan yang sangat ketat tersebut tentunya sudah tidak ada persoalan lagi dengan perihal persyaratan administratif, di antaranya yang berkaitan dengan domisili karena hal tersebut dokumen pembuktiannya adalah kartu tanda penduduk elektronik.
“Jadi terkait dengan adanya isu perihal dugaan adanya anggota KPU Lebak terpilih tidak berdomisili di Kabupaten Lebak hal tersebut tidaklah benar, dan ada hal yang aneh kenapa baru di soal pasca adanya pengumuman anggota KPU Kabupaten terpilih,” ucapnya.
“Saya kira kita sebagai warga yang baik tentunya harus berpikir dan bersikap sportif tidak juga membuat statement yang tidak sesuai dengan kenyataan,” sambungnya.
Untuk diketahui sesuai dengan pengumuman KPU Republik Indonesia Nomor 13/SDM.12-Pu/04/2024. Lima anggota KPU Lebak terpilih di antaranya, Ade jurkoni, Agus sugama, Deni wahyudin, Dewi Hartini dan Iim Muhaemin yang ditetapkan pada 3 Februari 2024 di kantor KPU RI.
Suwaib mengajak, kepada semua masyarakat untuk mengawal kinerja anggota KPU Lebak yang terpilih agar melaksanakan proses pesta demokrasi yang harus berjalan sesuai dengan asas langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Yang tentunya mereka nanti dalam melaksanakan tugasnya harus mempedomani prinsip-prinsip sebagai penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diantaranya harus bersikap mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, profesional, tertib, terbuka serta profesinonal,” pungkasnya. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











