PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang telah melakukan pemasangan stiker pada objek wajib pajak di wilayah Pandeglang, dengan langkah pertama dilakukan salah satunya waralaba minimarket.
Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani, mengatakan bahwa gerai minimarket merupakan salah satu WP (Wajib Pajak) yang telah memenuhi kewajibannya, termasuk pajak parkir.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami bahwa waralaba minimarket memberikan pelayanan terbaik kepada konsumennya dengan menyediakan parkir gratis.
“Karena Indomaret telah memenuhi kewajibannya sebagai WP yang taat pajak dan telah membayar pajak, termasuk pajak parkir,” ungkapnya, Rabu, 7 Februari 2024.
Lanjutnya, sering kali masyarakat kebingungan dalam membedakan antara retribusi parkir dan pajak parkir.
Retribusi parkir merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang hanya berlaku untuk parkir di tepi jalan yang telah ditetapkan melalui keputusan bupati.
“Mengenai pengusaha atau individu yang menyediakan layanan parkir, mereka termasuk dalam kategori pajak parkir yang masuk dalam pajak daerah. Kami akan berkoordinasi dengan Kepala Dishub Pandeglang untuk mencegah terjadinya pungutan liar,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penempelan stiker ini akan dilakukan kepada semua WP dimulai dari yang terdekat terlebih dahulu, kemudian akan dilakukan pendataan secara keseluruhan se-Kabupaten Pandeglang.
“Kami akan menempelkan stiker peringatan dan ucapan terima kasih kepada WP yang taat pajak, sedangkan stiker bertuliskan peringatan yang tidak taat pajak,” jelasnya.
“Hari ini dimulai dari yang terdekat terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan melanjutkan penempelan stiker ke minimarket lainnya sebagai bagian dari kewajiban pajak, kalau ada yang tidak taat ada sanksi aturannya yang menanti,” sambungnya.
Ia menekankan pentingnya kesadaran dan ketaatan para wajib pajak, yang akan tercapai melalui pemahaman yang tepat. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh elemen masyarakat.
“Ya, contoh kasusnya, pajak restoran atau hotel sebenarnya tidak merugikan pemilik usaha, karena pajak tersebut ditanggung oleh konsumen. Namun, masih ada beberapa rumah makan yang enggan membayar pajak, oleh karena itu kami bekerja sama dengan tim Kejaksaan untuk menegakkan aturan,” katanya.
Sementara itu, Manajer Lisensi PT Indomaret, Mugo Saronto, mengatakan bahwa perusahaannya sebagai wajib pajak telah memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Daerah dengan membayar pajak parkir.
“Seluruh toko kami di wilayah Pandeglang telah membayar pajak parkir. Kami berharap bahwa dengan pembayaran pajak ini, di lapangan tidak akan lagi ada juru parkir liar yang memungut biaya tambahan kepada konsumen kami,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penerapan aturan pajak parkir ini, yang telah disosialisasikan, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para juru parkir liar yang beroperasi di sekitar waralaba minimarket.
“Tujuannya adalah agar tidak ada lagi beban tambahan yang harus ditanggung oleh konsumen kami ketika berbelanja di Indomaret. Dengan demikian konsumen kami merasa nyaman berbelanja. Penempelan stiker dengan ucapan terima kasih juga menjadi bukti bahwa kami telah memenuhi kewajiban pajak,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











