TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya mengungkapkan jika pihaknya akan mendalami informasi tentang adanya oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang mengatur proyek.
Sebelumnya, berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi LSM Tangerang Raya (ALTAR) menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial DS dari fraksi PKS ke Badan Kehormatan DPRD.
“Kami akan pelajari dan akan kami bahas di internal Badan Kehormatan, dan itu ada mekanismenya,” ujar Chris, Sabtu 10 Februari 2024.
Sementara itu, Ketua Umum LSM GERAM Alamsyah meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tangerang melakukan tindakan disiplin kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang tersebut.
“Saya juga menilai bahwa tindakan DS tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika sebagai anggota anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” ungkap Alamsyah.
Alamsyah juga menyebut bahwa tindakan DS tersebut telah merugikan kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah, dan telah mengingkari fakta integritas yang telah di sepakati dan ditanda tangani bersama oleh DPRD Kabupaten Tangerang dengan Kejaksaan Kabupaten Tangerang untuk tidak korupsi, kolusi dan Nepotisme.
“Makanya saya telah mengajukan permohonan kepada Badan Kehormatan DPRD
Kabupaten Tangerang untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang oleh DS terkait permintaan proyek kepada camat,” pungkas Alamsyah.
Diketahui sebelumnya, surat rekomendasi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PKS berinisial DS kepada institusi kecamatan untuk mengarahkan pekerjaan fisik pembangunan kepada seseorang beredar luas. (*)
Editor: Bayu Mulyana











