PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang melakukan pengawasan untuk mengatisipasi terjadinya praktik politik uang selama masa tenang.
Ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi mengungkapkan, Bawaslu Pandeglang akan melakukan patroli pengawasan guna memastikan tidak adanya aktivitas kampanye dan tidak adanya aktivitas money politik di Kabupaten Pandeglang.
“Kami akan melakukan patroli pengawasan satu kali dua puluh empat jam, untuk kita pastikan yang pertama itu tidak ada aktivitas kampanye dan money politik dan lain-lain,” ungkapnya saat diwawancarai radarbanten.co.id, Minggu 11 Februari 2024.
Menurut Febri Setiadi, sebelumnya Bawaslu Pandeglang telah mengirim surat imbauan kepada partai politik terkait larangan aktivitas kampanye selama masa tenang.
“Kami akan melakukan patroli pengawasan khususnya terhadap money politik,” tegasnya.
Febri menjelaskan bahwa patroli pengawasan ini akan terus dilakukan hingga tanggal 14 Februari, saat pencoblosan Pemilu 2024.
“Pengawasan akan berlangsung hingga hari pelaksanaan Pemilu 2024,” katanya.
Lebih lanjut, Febri mengatakan bahwa penertiban dan pengawasan ini didasarkan pada Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa masa tenang adalah waktu yang tidak boleh digunakan untuk kampanye.
Dia juga menambahkan bahwa Bawaslu RI telah menginstruksikan patroli pengawasan selama masa tenang melalui Surat Instruksi Nomor 5 Tahun 2024.
“Ya hal itu diperkuat Instruksi dari Bawaslu RI memperkuat patroli pengawasan selama masa tenang, pengawasan yang kita lakukan dari siang hingga malam,” tandasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana