SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pihak PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten Tbk atau Bank Banten menanggapi pemberitaan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping.
Manajemen Bank Banten menegaskan bahwa permasalahan hukum yang terjadi di KCP Malingping tersebut sama sekali tidak mempengaruhi kegiatan bisnis, operasional, dan pelayanan perbankan Bank Banten.
Direktur Utama BPD Banten Tbk, M Busthami, mengatakan bahwa semua berjalan normal.
“Seluruh dana nasabah yang disimpan di Bank Banten dalam keadaan aman,” ujar Busthami memberikan jaminan melalui press release, Senin, 12 Februari 2024.
Ia memastikan bahwa tidak ada satupun nasabah, baik perorangan maupun perusahaan/institusi yang dirugikan.
Penanganan dan penyelesaian kasus hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka di KCP Malingping pada tahun 2022 merupakan program bersih-bersih dari manajemen Bank Banten untuk membangun kepercayaan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan melalui perbaikan tata kelola perusahaan, peningkatan sistem pengendalian internal (termasuk strategi anti-fraud), dan pembinaan disiplin pegawai dengan ketat.
Untuk memastikan diterapkannya prinsip kehatian-hatian (prudential banking principles), manajemen risiko dan kepatuhan, Busthami mengaku bahwa Bank Banten merasa perlu untuk melakukan langkah dan penindakan yang tegas terhadap siapa saja yang patut diduga melakukan perbuatan menyimpang, serta berpotensi menimbulkan kerugian dan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Bank Banten.
Kata dia, manajemen Bank Banten sedari awal berkomitmen penuh melakukan pembenahan ke dalam dan ke luar, sebagai salah satu strategi untuk membangun citra yang lebih baik dalam kerangka program penyehatan dan perbaikan kinerja keuangan perusahaan.
Mulai tahun 2021 hingga saat ini, Bank Banten telah melakukan kerja sama pendampingan dan bantuan hukum dengan Kejati Banten untuk membantu melakukan penagihan dan penyelesaian kredit bermasalah, serta penanganan permasalahan hukum lainnya yang dapat mendorong percepatan perbaikan kinerja Bank Banten.
Busthami mengaku, kasus penyimpangan yang terjadi di KCP Malingping bukan merupakan kejadian baru, melainkan kasus lama yang mulai terkuak pada triwulan tiga tahun 2022.
Tekad kuat dari manajemen Bank Banten untuk memberantas segala bentuk penyimpangan, ditambah dengan dukungan sistem pengendalian internal yang berjalan baik di Bank Banten, yang telah mengungkap penyimpangan yang telah dilakukan tersangka.
Hasil temuan audit yang dilanjutkan dengan proses investigasi intensif di bawah komando Divisi Audit Intern, mengungkap dengan jelas peran tersangka serta aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk untuk judi online.
Informasi dan progres penanganan kasus ini sejak awal selalu dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.
Berdasarkan rekomendasi dari Komite Disiplin Pegawai, Bank Banten melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dengan hormat kepada tersangka pada awal Desember 2022 dengan menetapkan kewajiban untuk mengembalikan seluruh hasil kejahatannya kepada Bank Banten.
Namun, akhirnya Bank Banten menyerahkan penyelesaian secara hukum kepada Kejati Banten karena tersangka ternyata tidak kooperatif dan tidak memenuhi komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana hasil kejahatannya kepada Bank Banten.
Proses hukum ini merupakan tindak lanjut kerja sama pendampingan dan bantuan hukum antara Bank Banten dengan Kejati Banten.
Bank Banten yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, merupakan lembaga yang berizin dan diawasi secara ketat oleh OJK, serta merupakan bank peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga dana para nasabah dijamin sepenuhnya.
Bank Banten mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Kepala Kejati Banten beserta seluruh jajarannya, yang telah bekerja cepat dan efektif untuk menangani perkara penyimpangan di KCP Malingping, sehingga sampai saat ini telah dilaksanakan penahanan terhadap tersangka.
Keberhasilan ini diharapkan juga mampu untuk mendorong upaya peningkatan kinerja usaha dan profitabilitas Bank Banten.
Busthami mengatakan, Bank Banten berkomitmen untuk selalu meningkatkan kepercayaan serta memenuhi harapan seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan, sesuai nilai-nilai budaya perusahaan. Yaitu, TRUST (Think different, Reliable, Universe, Sustainable, Track).
Bank Banten terus memperbaiki dan menyempurnakan tata kelola perusahaan dan sistem pengendalian internal yang berorientasi kepada kepuasan nasabah untuk meningkatkan nilai manfaat secara berkesinambungan bagi semua pemangku kepentingan, selaras dengan tagline “Bank Banten, Mitra Terpercaya, Sejahtera Bersama”. (*)
Editor: Agus Priwandono











