LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kabupaten Lebak telah ditunjuk sebagai pilot project untuk mengimplementasikan posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa (LKD) oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keputusan ini diresmikan melalui Surat Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada anggal 2 Februari 2024.
Posyandu yang akan menjadi pilot project Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Kemendagri, terletak di Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak, dr. Budhi Mulyanto, menjelaskan bahwa ini merupakan langkah signifikan dalam mengubah peran posyandu yang sebelumnya hanya fokus pada bidang kesehatan (Puskesmas).
“Kalau selama ini concern kegiatan posyandu bisa dibilang hanya bidang kesehatan (Puskesmas). Sekarang akan diselaraskan untuk tujuan pembentukan posyandu,” ujar dr. Budhi Mulyanto, Selasa 20 Februari 2024.
Buhdi menjelaskan Implementasi posyandu sebagai LKD akan melibatkan 6 pendekatan bidang standar pelayanan minimum (SPM), mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial dan ketertiban, ketentraman umum, serta perlindungan masyarakat.
“Integrasi kegiatan semua sektor/bidang terkait akan dilakukan di posyandu. Tujuannya adalah untuk mencapai SPM berbagai urusan, bukan hanya urusan kesehatan,” jelas Budhi.
Diketahui pembentukan dan mengimplementasikan posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa (LKD) untuk menurunkan angka stunting di Kabupaten Lebak. Sehingga stunting di Lebak bisa dicegah sebaik mungkin dengan program tersebut.
Budhi menambahkan bahwa program ini akan dipimpin oleh DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa), dan pihak yang berkepentingan dapat mengonfirmasi lebih lanjut ke sana.
“Rencananya, pembahasan mengenai rencana kegiatan pilot project akan dilaksanakan pada bulan Maret 2024 dengan dihadiri oleh Ketua Umum Pembina Posyandu, Tri Tito Karnavian,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Aditya










