SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polres Serang menangkap pengedar obat keras berinisial HA (26). Warga Taktakan, Kota Serang tersebut ditangkap dengan barang bukti ratusan butir pil tramadol dan hexymer.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kuli pasang wall paper tersebut ditangkap saat sedang tiduran di rumahnya pada Senin malam, 26 Februari 2024. Dari dalam rumah pelaku polisi mengamankan 618 butir obat-obatan.
“Pelaku diamankan di rumahnya pada Senin malam kemarin, 26 Februari 2024,” ujarnya, Rabu 28 Februari 2024.
Condro menjelaskan, pelaku ditangkap setelah Tim Satresnarkoba Polres Serang mendapat informasi dari masyarakat. Warga mencurigai pelaku kerap berjualan narkoba. “Warga curiga tersangka berjualan narkoba,” kata alumnus Akpol 2005 ini.
Condro juga menjelaskan, dari informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiyawan bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 19.00 WIB pelaku yang ada dalam rumah diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 618 butir pil jenis tramadol dan hexymer di ruang dapur. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ungkapnya.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah satu bulan melakukan bisnis obat-obatan. Pelaku mendapatkan obat keras tersebut RO (DPO) yang dikenal melalui Facebook.
“Pelaku mendapatkan obat dari RO setelah mentransfer uang. Kemudian obat keras tersebut dikirim ke rumah tersangka melalui perusahaan jasa pengiriman dengan mencantumkan isi paket adalah casing ponsel,” katanya.
Ikhsan mengatakan, pelaku berdalih terpaksa berjualan obat karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan. “Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan karena upah dari memasang wall paper tidak mencukupi,” ujar mantan Kapolsek Taktakan ini.
Akibat dari perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman pidananya maksimal 15 tahun,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











