LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pengadilan agama Rangkasbitung menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Kantor Desa Hegarmanah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Selasa 5 Maet 2024.
Sidang Isbat Nikah Terpadu merupakan sinergitas antara Pengadilan Agama Rangkasbitung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Kementerian Agama (Kemenag) Lebak, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lebak ini diikuti sebanyak 35 pasangan suami istri (pasutri).
Usai isbat nikah terpadu mereka resmi mendapatkan buku nikah sebagai tanda masuk dalam dokumen negara yang sudah lama mereka nantikan.
“Alhamdulilah, tentunya setelah mengikuti sidang isbat nikah, para pasangan suami istri tersebut sudah diakui status pernikahannya secara legal sah secara agama dan negara sehingga tercatat sebagai dokumen negara,” kata Kepala Kemenag Lebak, Badrusalam, Selasa 5 Maret 2024.
Dia mengatakan, dengan sidang isbat nikah ini untuk memberikan kesempatan kepada warga Kabupaten Lebak untuk melegalkan pernikahannya yang sudah lama itu, sehingga nantinya tercatat sebagai dokumen negara.
“Jadi untuk melegalkan mereka ini kita fasilitasi, agar tercatat di dokumen negara, karena selama ini mereka menikah itu tidak memiliki buku nikah, tapi sudah banyak keturunann,” jelasnya.
Dia berharap kedepan kuota peserta isbat nikah bisa semakin bertambah supaya masyarakat pasutri yang belum tercatat pernikahannya secara negara bisa memiliki buku nikah.
“Kami apresiasi karena dengan begini status pernikahan mereka sudah sah di mata hukum dan mendapat haknya sebagai warga negara,” jelas dia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak Ahmad M. Nur mengatakan, isbat nikah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung.
“Ya, kami Disdukcapil support dalam penertiban perubahan dokumen kependudukannya. Dari semula status perkawinan di kartu keluarganya belum tercatat setelah isbat nikah berubah menjadi tercatat, dan begitu juga perubahan keterangan pada akta anak yang lahir dari perkawinan yang belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan, yang berlaku. Intinya, tercatat dalam dokumen negara,” kata Ahmad Nur. (*)
Editor: Bayu Mulyana











