SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pengemudi ojek online (ojol) mendadak viral di media sosial. Kasus itu viral setelah keluarga korban mengunggah kasus tersebut di media sosial.
Kasi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi pada Senin siang, 26 Februari 2024. Ketika itu, pelaku SM (24) menemui korban AU (7) yang saat itu pulang sekolah. “Pelaku ini mengaku kepada korban kalau dia disuruh orang tuanya untuk jemput dan antar pulang ke rumah,” katanya, Selasa 5 Maret 2024.
Korban yang percaya dengan pria asal Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang itu lantas naik ke atas motor. Saat berada di motor, korban diajak keliling ke Pasar Rau dan dibawa ke sebuah rumah kosong di dekat Masjid Al – Muhajirin, Lingkungan Panancangan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang. “Saat berada di rumah kosong itu, korban diminta buka celana oleh pelaku,” ungkap Iwan.
Iwan mengatakan, permintaan pelaku tersebut ditolak korban. Ia kemudian mencoba kabur namun langsung ditangkap pelaku. “Pelaku membekap mulut korban,” kata pria asal Ciamis, Jawa Barat ini.
Korban yang dalam kondisi ketakutan akhirnya membuka celananya. Saat celananya sudah turun ke bawah, pelaku meraba, menjilat, menggigit dan memasukkan jari tangan ke bagian sensitif korban.
“Setelah kejadian tersebut pelaku ini membawa korban dan menurunkannya di dekat SDN Panancangan,” ungkap Iwan.
Korban yang masih dalam kondisi ketakutan langsung pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. “Setelah kejadian itu keluarga korban melapor ke Polresta Serang Kota,” kata Iwan.
Iwan mengatakan, dari laporan tersebut pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku. Namun, saat akan diamankan pelaku sudah melarikan diri. “Kami meminta kepada keluarga pelaku untuk menyerahkan diri,” ujar perwira menengah Polri ini.
Permintaan persuasif anggota Polresta Serang Kota itu sambung Iwan membuahkan hasil. Pelaku yang tadinya kabur datang bersama keluarganya ke Mapolresta Serang Kota.
“Pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB bapak pelaku mendatangi Satreskrim Polresta Serang Kota dan menyerahkan pelaku kepada unit PPA untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutur Iwan. (*)
Editor: Bayu Mulyana