TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pj Bupati Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembatasan Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Selama Ramadan 2024.
“Untuk itu, bagi pelaku usaha untuk bisa mematuhi hal tersebut,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid, Kamis, 14 Maret 2024.
Kata Maesyal, pelaku usaha supaya memajukan jam usahanya saat bulan Ramadan ini, sesuai dengan surat edaran tersebut menjadi pukul 15.00 WIB.
Selain itu, jika pelaku usaha sudah membuka usahanya sesuai surat edaran tersebut, sebelum waktu berbuka puasa tiba diharapkan para pelaku usaha untuk memasang tirai atau penutup untuk menutupi tempat usahanya seperti warung makan, restoran, dan sejenisnya.
“Dan apabila di rumah tidak masak, jika membeli makanan matang di warung makan hendaknya setelah pukul 15.00 WIB,” ucapnya.
Maesyal juga mengungkapkan bahwa bagi tempat hiburan malam untuk ditutup sementara sejak dua hari sebelum bulan puasa, dan bisa kembali dibuka pada dua hari usai Lebaran 2024.
“Tujuannya hanya sebagai saling hormat menghormati satu sama lain selama bulan Ramadan ini, dan itu sifatnya hanya sementara,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait surat edaran tersebut.
“Dan untuk tempat hiburan malam sudah kita sosialisasikan surat edaran tersebut di kawasan Gading Serpong Kelapa Dua, kawasan Citra Raya, dan wilayah di Tangerang Utara,” jelasnya.
Kata Agus, usai pihaknya melakukan sosialisasi maka selanjutnya akan dilakukan surat peringatan bagi pelaku usaha yang tidak menggubris surat edaran tersebut.
“Pastinya jika surat edaran juga tidak digubris, maka kita akan lakukan penertiban,” ancamnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











