TANGERANG, RADARBANTRN.CO.ID – Insiden kecelakaan terjadi di Jembatan Tokyo PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Di mana sebuah pajero sport bernomor polisi B-999-FNY yang dikemudikan oleh FN menabrak sebuah mobil towing bernomor polisi B 9207 HP.
Akibat insiden tersebut, dua orang dinyatakan meninggal dunia. Yakni sopir mobil towing B 9207 HP berinisial JF (37th) meninggal dunia di TKP dan seorang security berinisial ARS (28th) dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan di RS Tzu Chi Pantai Indah Kapuk (PIK).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan akan adanya insiden tersebut. Zain mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada dinihari tadi, Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB.
“Benar, insiden lakalantas tersebut terjadi di arah Apartment Tokyo PIK 2 menuju kearah PIK 1. Diduga karena kurang konsentrasi Pengemudi Pajero B-999-FNY pada saat melewati turunan jembatan, sehingga menabrak mobil towing yang tengah menaikan mobil Yaris dibantu sejumlah security,” ujarnya, Sabtu 23 Maret 2024.
Zain mengatakan, kedua korban meninggal dunia karena mengalami luka serius. Seentara itu, tiga korban lain yakni (security,red) T (31), JR (20), AG (34) dan sopir Pajero FN (28) mengalami luka-luka parah dan saat ini dirawat di rumah sakit Tzu Chi.
Zain menjelaskan, saat ini Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab insiden tersebut. Sementara itu Pengemudi Pajero hanya mengalami luka lecet pada dagu dan tulang kering.
“Pengemudi Pajero an FN bersama temannya saat ini sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif. Untuk penyebab pasti, masih dalam proses penyelidikan unit Gakkum Sat Lantas. Sopir Pajero tersebut telah kami amankan untuk pemeriksaan mendalam,” tambahnya.
Pihak Polres Metro Tangernag sampai saat ini masi menyelidiki kasus tersebut guna memastikan penyebaba kecelakaan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, F dikenakan Pasal 310 ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana di maksut pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Pengemudi teeancam hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkasnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Aditya










