• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

Soal THR untuk Ojol dan Kurir Paket, Begini Kata Disnakertrans Kabupaten Serang

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 27 Maret 2024 10:36
in Kabupaten Serang, Utama
Soal THR untuk Ojol dan Kurir Paket, Begini Kata Disnakertrans Kabupaten Serang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan RI mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online alias ojol dan kurir paket sempat memberikan angin segar bagi para driver ojol di indonesia.

Tak lama diumumkan, aturan itupun kemudian diralat. Sehingga, pemberian THR bagi ojol dan kurir tidak diwajibkan dan hanya bersifat imbauan.

RelatedPosts

Pengawasan MBLB

Cegah Kebocoran Pajak Tambang, Pemkab Serang Gandeng KSOP Kelas I Banten

Selasa, 27 Oktober 2026 19:02
Polresta Serang Kota

Polresta Serang Kota Bongkar Jaringan Sabu 8,84 Kilogram, Bandar Asal Malaysia Diburu

Selasa, 27 Oktober 2026 17:37
Bantuan becak listrik Presiden Prabowo

190 Calon Penerima Becak Listrik Prabowo di Kabupaten Serang Ikuti Pembekalan

Selasa, 27 Oktober 2026 17:32
DPC IWAPI Kabupaten Serang

IWAPI Kabupaten Serang Targetkan Gerakan Ekonomi Perempuan di 29 Kecamatan dalam 100 Hari

Selasa, 27 Oktober 2026 15:13

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, mengatakan, pasca munculnya keterangan terkait THR untuk ojol dan kurir paket, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, langsung melakukan pers rilis lanjutan mengenai hal itu.

“Sebetulnya Menteri Tenaga Kerja sudah ada pers rilis lagi terbaru bahwa sebetulnya ojek online itu bukan hubungan kerja tetapi kemitraan. Jadi hanya imbauan,” katanya saat ditemui di Gunungsari, Selasa, 26 Maret 2024.

Atas dasar itulah, lanjut Diana, pemberian THR untuk driver ojol dan kurir tidak diwajibkan sehingga tidak akan ada sanksi bagi perusahaan aplikator yang tidak memberikan THR.

“Apabila memang perusahaannya bisa memberikan THR silahkan diberikan THR, tetapi berbeda dengan yang industri karena hubungannya adalah kemitraan. Dan itu berdasarkan pers rilis Kementerian,” tegasnya.

Ia mengaku, tidak ada penekanan bagi aplikator untuk memberikan THR. Untuk itu, pihaknya tidak akan membuka posko pengaduan THR bagi para driver ojol dan kurir paket.

Namun, pihaknya memastikan akan membuka posko pengaduan THR bagi karyawan industri di Kabupaten Serang di bidang hubungan industrial Disnakertrans Kabupaten Serang.

“Kami ada pos pengaduan untuk posko tunjangan hari raya keagamaan, kita ada di Bidang Hubungan Industrial,” tegasnya.

Ia mengaku, untuk posko pengaduan tersebut akan dibuka hingga nanti hari raya Idul Fitri tiba. Para pekerja tentunya dapat melaporkan apabila THR mereka tidak dibayarkan oleh perusahaan.

“Belum ada pengaduan, tahun lalu pun tidak ada pengaduan. Mudah-mudahan tahun ini juga tidak ada. Posko pengaduan kita buka sampai habis hari raya,” jelasnya.

Pihaknya mengingatkan kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja pada H-7 Idul Fitri lantaran ada sanksi yang siap diberikan pada perusahaan yang tidak membayarkan THR.

“Kita menunggu apabila ada yang tidak dibayarkan. Kan kewajibannya H-7, tapi setelah itu kita juga masih menunggu. Yang tidak membayarkan akan mendapatkan sanksi, mulai dari teguran sampai sanksi pidana,” pungkasnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: disnakertrans kabupaten serangh-7 lebaranIda Fauziyahidul fitrikabupaten serangkurirmenakerOjolPemkab Serangposko pengaduanTHR
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Indeks Risiko Bencana Masih Rendah, Pemkot Serang Bakal Evaluasi LKPJ 2023

Next Post

Proyek Pembangunan Holding Area KM 97A: Oktober Ditargetkan Rampung, Sekarang Tahap Pembebasan Lahan

Next Post
Proyek Pembangunan Holding Area KM 97A: Oktober Ditargetkan Rampung, Sekarang Tahap Pembebasan Lahan

Proyek Pembangunan Holding Area KM 97A: Oktober Ditargetkan Rampung, Sekarang Tahap Pembebasan Lahan

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
Polresta Tangerang

Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

Senin, 26 Oktober 2026 15:42
Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Senin, 26 Oktober 2026 11:38
Operasi patuh maung 2026

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Jalan Dekat Puspemkab Tangerang

Senin, 26 Oktober 2026 17:47
Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Harry Kane Sabet Ballon d’Or 2026 Singkirkan Mbape, Yamal Hingga Messi

Selasa, 27 Oktober 2026 10:14
Subadri Ushuludin

Subadri Disorot, Kuasa Hukum PPP Banten Singgung Etika Usai Pemberhentian

Senin, 26 Oktober 2026 17:41
Operasi Patuh Maung

Polda Banten Mulai Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Ini Sasarannya

Senin, 26 Oktober 2026 14:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengawasan MBLB

Cegah Kebocoran Pajak Tambang, Pemkab Serang Gandeng KSOP Kelas I Banten

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 27 Oktober 2026 19:02
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggandeng Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten untuk memperketat pengawasan...

UMK Tangsel 2027

UMK Tangsel 2027 Belum Jelas, Disnaker Tunggu Formula Penghitungan Upah Minimum Terbaru

by Syaiful Adha
Selasa, 27 Oktober 2026 18:57
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2027 belum dapat dipastikan. Dinas Ketenagakerjaan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.