SERANG, RADARBANTEN.CO.ID -Satlantas Polresta Serang Kota membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah lokasi.
Gerai SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat mengunjungi lokasi terdekat setiap hari, kecuali Minggu.
Untuk layanan SIM keliling, Polresta Serang Kota menyediakan dua unit bus dengan lokasi berbeda setiap harinya.
Berikut adalah lokasinya :
Simling 1 :
Senin : Stadion
Selasa : Alun alun
Rabu : Alun alun
Kamis : Alun alun
Jumat : Stadion
Sabtu : Alun alun
Simling 2 :
Senin : Puri Delta Kasemen
Selasa : Taman Krakatau
Rabu : Stadion
Kamis : Taman Krakatau
Jumat : Puri Delta
Sabtu : Stadion ( tentatif )
Sebelum datang ke lokasi, beberapa dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling harus dipersiapakan. Yakni, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Sementara untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. (*)
Editor: Merwanda











