slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Fahmi by Fahmi
24-05-2026 10:02:36
in Berita Utama, Hukum
Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Ilustrasi pengungkapan kasus tembakau gorila.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap tiga pengedar narkotika jenis tembakau gorila. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti lebih dari 100 gram tembakau sintetis.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agama, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial HB (20), warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, HD (22), warga Kota Bekasi, dan RW (20), warga Bekasi yang diketahui tinggal di Kabupaten Lebak.

Baca Juga :

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu di Taktakan

Pergi untuk Setor Uang Penjualan, Perempuan Asal Kota Serang Dilaporkan Menghilang

Pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 13.23 WIB di sebuah warung bakso di Lingkungan Mayabon, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

“Kasus ini terungkap setelah tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Vhalio, Minggu, 24 Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas pertama kali mengamankan tersangka HB di dalam warung bakso. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus tembakau sintetis di dalam tas milik tersangka.

Petugas kemudian memeriksa telepon seluler HB dan menemukan sejumlah titik lokasi atau sistem “maps” yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang.

“Dari hasil interogasi, HB mengaku tembakau sintetis tersebut berkaitan dengan rekannya, HD,” katanya.

Berdasarkan pengembangan kasus, polisi menemukan sejumlah paket tembakau sintetis di beberapa lokasi, di antaranya di depan SMKN 1 Kota Serang, kawasan Perumahan Permata, wilayah Lebak, Kebon Kubil, hingga kawasan Cipare, Kota Serang.

“Dari total sembilan titik yang disebutkan tersangka, empat titik lainnya diketahui sudah kosong karena barang telah terjual,” ungkap Vhalio didampingi IPTU Arif Budianto.

Dari hasil pemeriksaan, HB mengaku memperoleh bahan atau bibit sintetis dari akun Instagram bernama SUMBERDAYAMINERAL_ yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bahan sintetis tersebut diambil dari kawasan BSD, Kota Tangerang, kemudian diolah menggunakan cairan pelarut pembersih kutek. Setelah diracik, cairan dimasukkan ke dalam botol spray ukuran kecil dan besar, lalu disemprotkan ke tembakau mole sebelum dikemas menggunakan plastik silver dan dipres.

Menurut Vhalio, proses produksi hingga distribusi dilakukan bersama tersangka HD. Selain itu, HB juga diketahui memasok bahan kepada RW dengan sistem pembayaran dilakukan setelah barang terjual.

“Setelah menangkap HB, kami melakukan pengembangan terhadap HD dan RW dalam kasus ini,” jelasnya.

Para tersangka menjalankan modus penjualan menggunakan sistem “maps” atau tempel. Barang disimpan di lokasi tertentu, kemudian difoto dan dipasarkan melalui akun Instagram bernama BOBOKONG. Setelah ada pembeli, tersangka mengarahkan lokasi pengambilan barang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket tembakau sintetis dengan total berat lebih dari 100 gram, timbangan digital, alat pres, tembakau mole, botol spray berbagai ukuran, suntikan, wadah pencampur, serta dua unit telepon genggam iPhone.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan menawarkan, menjual, memiliki, menyimpan, serta melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika,” tutur Vhalio.

Editor: Mastur Huda

Tags: Polresta Serang KotaSatresnarkoba Polresta Serang Kotatembakau gorilaVhalio Agama
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Related Posts

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang
Berita Utama

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 07:36

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi...

Read moreDetails

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu di Taktakan

Pergi untuk Setor Uang Penjualan, Perempuan Asal Kota Serang Dilaporkan Menghilang

Polresta Serang Kota Laksanakan  Upacara Harkitnas Tahun 2026

Pelaku Curanmor Bersenpi Bergulat dengan Polisi

Edarkan Sabu Lewat Instagram, ya Ditangkap

Polresta Serang Kota Amankan Perayaan Kenaikan Isa Almasih

Polresta Serang Kota Gelar Razia Miras, Tindaklanjuti Laporan Masyarakat di Call Center 110

Pura-pura Dibuatkan Kue Putu, Gadis Asal Cipocok Jaya Disetubuhi Tetangga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Minggu, 24 Mei 2026 10:02
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Minggu, 24 Mei 2026 08:10
DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

Minggu, 24 Mei 2026 08:09
Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Minggu, 24 Mei 2026 07:36
Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Minggu, 24 Mei 2026 07:07
Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

Minggu, 24 Mei 2026 07:03
Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Minggu, 24 Mei 2026 10:02
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Minggu, 24 Mei 2026 08:10
DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

DPRD Lebak Awasi Pelaksanaan SPMB 2026, Tegaskan Tidak Ada Titip-Titipan

Minggu, 24 Mei 2026 08:09
Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Polisi Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Kafe Kota Serang

Minggu, 24 Mei 2026 07:36
Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Minggu, 24 Mei 2026 07:07
Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

Minggu, 24 Mei 2026 07:03

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

Polresta Serang Kota Tangkap Tiga Pengedar, 100 Gram Tembakau Gorila Diamankan

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 10:02

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap tiga pengedar narkotika jenis tembakau gorila. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan...

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Pengamat: Ego Sektoral yang Boros Anggaran

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 08:10

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) berencana membangun proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) secara mandiri...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak