PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta menyatakan, ASN boleh menyalonkan diri menjadi Bupati maupun Wakil Bupati Pandeglang pada Pilkada serentak 2024 mendatang. Pernyataan itu disampaikan Sekda Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta menyikapi pertanyaan awak media terkait Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang Raden Dewi Setiani yang mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yang dibuka oleh Partai Politik.
Kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang Raden Dewi Setiani diketahui telah mendaftar dan mengambil formulir di DPC Partai Demokrat, PDI Perjuangan dan PKB.
Menurut Sekda Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta, ASN ikut Pilkada boleh.
“Tapi konsekuensinya sekarang ini harus keluar dari ASN -nya,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 26 Desember 2024.
Artinya, Sekda Fahmi menjelaskan, ASN diharuskan mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU sebagai calon bupati atau wakil bupati.
“Kalau mencalonkan sekarang kan boleh-boleh saja. Kan belum ditetapkan,” katanya.
Sebelum ada penetapan oleh KPU, ASN yang nyalon di Pilkada tidak harus mengundurkan diri.
“Nanti kalau sudah ditetapkan sebagai calon, ya mau tidak mau harus mengundurkan diri. Saya kira begitu,” katanya.
Sekda Fahmi mengungkapkan, aturan sekarang berbeda dengan yang dulu. Kalau dulu itu tidak harus mengundurkan diri.
“ASN yang nyalon di Pilkada bisa ambil cuti. Saya kira kalau tidak salah,” katanya.
Pengunduran diri ASN dilakukan kalau sudah ditetapkan sebagai calon.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai calon maka harus mengundurkan diri dari jabatannya atau dari status ASN atau PNS-nya,” katanya.
Ketika ditanya apakah Bu Raden Dewi Setiani sudah ada komunikasi terkait wacana menyalonkan Bupati Pandeglang.
Fahmi mengaku, baru mengetahui dari awak media saja.
“Saya kira Pilkada diberikan kesempatan kepada siapa saja. Kami ASN juga kalau punya potensi dan kemampuan ya silakan,” katanya.
Kalau nanti sudah ditetapkan bakal calon tinggal mengajukan pengunduran diri saja.
“Kayak dulu pak Salman (Mantan Pejabat Eselon II di Pemkab Pandeglang), pas mau pensiun menyalonkan diri di Pileg kan langsung mengundurkan diri,” katanya.
Ketika ditanya, status PPK dan ASN menjadi penyelenggara hal itu ranahnya di KPU dan Bawaslu dan BKPSDM.
Tapi intinya kan kemarin juga PPK banyak juga yang dari PPPK dan ASN.
Kalau itu kan tidak seterusnya, jadi sah-sah saja untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu maupun Pilkada.
“Mereka dibolehkan, asalkan itu tadi harus ada surat dari pimpinan-nya kalau tidak salah. Nanti dari pimpinannya memberikan persetujuan atau izin,” katanya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











