PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pembobolan rumah di Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang pada 22 April 2024.
Tersangka yang bernama AI (47) berhasil diamankan di kediamannya di Desa Cibodas, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, pada hari Senin, 6 Mei 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam, mengungkapkan bahwa pelaku beraksi sendirian dalam melakukan pembobolan rumah korban.
“Modus operandi pelaku dengan mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan pahat dan obeng,” katanya, Rabu 8 Mei 2024.
Pelaku yang telah melakukan aksi pembobolan sempat melarikan diri ke wilayah Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang selama beberapa pekan. Namun, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku yang merupakan seorang residivis di Kecamatan Banjar.
“Pelaku ini residivis pemain kelas kakap, dan pelaku ini menjadi target operasi beberapa polres di Polda Banten dan informasinya pelaku baru keluar penjara 2 bulan lalu,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita satu unit handphone dan satu unit motor Honda Scoopy yang merupakan hasil dari pembobolan rumah warga.
“Dari penangkapan tersebut, kami berhasil menyita satu handphone dan satu motor. Satu handphone lainnya telah dijual oleh pelaku, dan kami masih terus melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Sementara itu, pelaku AI (47) mengakui bahwa ia terpaksa melakukan pencurian lagi karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Ia juga menyatakan bahwa niatnya adalah menggunakan uang hasil curian untuk modal usaha.
“Bagaimana lagi, Pak, setelah saya keluar dari penjara, sodara tidak ada yang membantu saya. Saya mencoba bertanya kepada teman untuk menjadi sopir, tetapi tidak ada. Niat saya setelah menjual hasil curian untuk modal usaha jualan gorengan, membeli gerobak, dan lain-lain,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus kembali dipenjarakan dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Abdul Rozak











