• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

Revisi UU Desa Disahkan, Apdesi Kabupaten Serang: Kades Harus Manfaatkan Penambahan Masa Jabatan Dua Tahun

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 9 Mei 2024 15:54
in Kabupaten Serang, Utama
Revisi UU Desa Disahkan, Apdesi Kabupaten Serang: Kades Harus Manfaatkan Penambahan Masa Jabatan Dua Tahun

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang mengajak seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Serang agar mau semaksimal mungkin memanfaatkan penambahan masa jabatannya

Penambahan masa jabatan tersebut terjadi usai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

RelatedPosts

Pengamat Dukung Pemotongan Tukin ASN Banten, Dinilai Langkah Responsif

Pengamat Dukung Pemotongan Tukin ASN Banten, Dinilai Langkah Responsif

Selasa, 22 September 2026 15:54
Gadis Muda Asal Kibin Dirudapaksa Lima Kali oleh Satpam Pabrik

Gadis Muda Asal Kibin Dirudapaksa Lima Kali oleh Satpam Pabrik

Selasa, 22 September 2026 13:44
Musrembang Desa 2027

95 Persen Jalan Lingkungan Rampung, Pemdes Kadugenep Fokus Benahi JUT di Musrembang Desa 2027

Selasa, 22 September 2026 13:38
Polda Banten Cek Empat Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Serang

Polda Banten Cek Empat Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Serang

Selasa, 22 September 2026 11:52

Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Serang, M Aopidi mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dengan langkah yang diambil oleh Lemerintah dan DPR RI yang telah mengesahkan revisi UU Desa

“Adanya perubahan undang-undang ini merupakan jawaban atas perjuangan yang selama ini sudah dilakukan oleh Apdesi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Serang,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 9 April 2024.

Ia mengatakan, meskipun usulan dari Apdesi, yakni penambahan masa jabatan Kades sembilan tahun tidak disepakati, namun pihaknya bersyukur dan merasa puas karena tuntutan mereka dijawab, meskipun ada pengurangan satu tahun.

“Sementara memang yang kita ajukan itu sembilan tahun, tapi penetapannya delapan tahun. Mungkin itu hasil kajian Pemerintah dan DPR makanya disetujuinya hanya delapan tahun, jadi ada penambahan dua tahun. Kita semua sudah menerima keputusan pemerintah dan DPR untuk perpanjangan dua tahun tersebut. Kita sudah merasa puas,” tegasnya.

Atas keputusan itu, pihaknya meminta agar kepala desa di Kabupaten Serang dapat memanfaatkan sebaik mungkin keputusan tersebut dengan baik, sehingga nantinya akan berdampak terhadap kinerja kepala desa.

“Dengan adanya penambahan masa jabatan tentunya akan memberikan motivasi kepada para kepala semua desa di Kabupaten Serang,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, adanya penambahan masa jabatan selama dua tahun harus menjadi momentum bagi kepala desa untuk berinovasi di wilayahnya masing-masing.

“Karena Bagai manapun jabatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Kepala Desa untuk berinovasi bisa berkreasi di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.

Setelah disahkannya undang-undang tersebut, pihaknya bersama dengan pada pengurus APDESI Kabupaten Serang akan terus mengawal setiap poin-poin yang ada didalam undang-undang tersebut.

Bahkan, yang terpenting karena undang-undang berlaku surut, pihaknya akan mengawal terkait pemberian SK perpanjangan kepada para kepala desa di Kabupaten Serang.

“Pemberian untuk perpanjangan itu, SK nya akan keluar ketika masa jabatan kepala desa akan berakhir. Kita akan terus mengawal. Untuk pemberian SK perpanjangannya. Kita berharap agar SK nya langsung diberikan sekarang ini, cuman DPMD kabupaten punya kebijakan tadi itu, SK perpanjangannya akan diberikan di akhir masa jabatan,” pungkasnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: APDESI Kabupaten SerangDPMD Kabupaten SerangDPR RIjabatan kepala desakabupaten serangKepala DesaPemkab Serangpenambahan masa jabatansk perpanjangan jabatanUndang-undang DesaUU Desa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Parpol di Tangsel Dinilai Tidak Punya Nyali Lawan Benyamin-Pilar

Next Post

Utang Rp 2 Miliar ke PMI, RSUD Berkah Pandeglang Terancam Tak Dapat Darah

Next Post
Utang Rp 2 Miliar ke PMI, RSUD Berkah Pandeglang Terancam Tak Dapat Darah

Utang Rp 2 Miliar ke PMI, RSUD Berkah Pandeglang Terancam Tak Dapat Darah

Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Senin, 21 September 2026 06:41
tukin asn banten dipotong

Efisiensi, Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Satu Bulan

Minggu, 20 September 2026 15:49
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

Selasa, 22 September 2026 07:27
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Lelang Dini APBD 2027

Budi Rustandi Kejar Target Lelang Dini untuk APBD Tahun 2027

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 22 September 2026 17:02
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menargetkan sejumlah paket pekerjaan dalam APBD 2027 mulai dilelang pada Desember 2026. Walikota...

Hari Lalu Lintas 71

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolda Banten Tekankan Keselamatan Jadi Prioritas

by Fahmi
Selasa, 22 September 2026 16:32
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menggelar syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Aula Gawe Kita Baluwarti, Selasa...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.