SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang mengajak seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Serang agar mau semaksimal mungkin memanfaatkan penambahan masa jabatannya
Penambahan masa jabatan tersebut terjadi usai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.
Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Serang, M Aopidi mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dengan langkah yang diambil oleh Lemerintah dan DPR RI yang telah mengesahkan revisi UU Desa
“Adanya perubahan undang-undang ini merupakan jawaban atas perjuangan yang selama ini sudah dilakukan oleh Apdesi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Serang,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 9 April 2024.
Ia mengatakan, meskipun usulan dari Apdesi, yakni penambahan masa jabatan Kades sembilan tahun tidak disepakati, namun pihaknya bersyukur dan merasa puas karena tuntutan mereka dijawab, meskipun ada pengurangan satu tahun.
“Sementara memang yang kita ajukan itu sembilan tahun, tapi penetapannya delapan tahun. Mungkin itu hasil kajian Pemerintah dan DPR makanya disetujuinya hanya delapan tahun, jadi ada penambahan dua tahun. Kita semua sudah menerima keputusan pemerintah dan DPR untuk perpanjangan dua tahun tersebut. Kita sudah merasa puas,” tegasnya.
Atas keputusan itu, pihaknya meminta agar kepala desa di Kabupaten Serang dapat memanfaatkan sebaik mungkin keputusan tersebut dengan baik, sehingga nantinya akan berdampak terhadap kinerja kepala desa.
“Dengan adanya penambahan masa jabatan tentunya akan memberikan motivasi kepada para kepala semua desa di Kabupaten Serang,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, adanya penambahan masa jabatan selama dua tahun harus menjadi momentum bagi kepala desa untuk berinovasi di wilayahnya masing-masing.
“Karena Bagai manapun jabatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Kepala Desa untuk berinovasi bisa berkreasi di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.
Setelah disahkannya undang-undang tersebut, pihaknya bersama dengan pada pengurus APDESI Kabupaten Serang akan terus mengawal setiap poin-poin yang ada didalam undang-undang tersebut.
Bahkan, yang terpenting karena undang-undang berlaku surut, pihaknya akan mengawal terkait pemberian SK perpanjangan kepada para kepala desa di Kabupaten Serang.
“Pemberian untuk perpanjangan itu, SK nya akan keluar ketika masa jabatan kepala desa akan berakhir. Kita akan terus mengawal. Untuk pemberian SK perpanjangannya. Kita berharap agar SK nya langsung diberikan sekarang ini, cuman DPMD kabupaten punya kebijakan tadi itu, SK perpanjangannya akan diberikan di akhir masa jabatan,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











