slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kabupaten Serang

Revisi UU Desa Disahkan, Apdesi Kabupaten Serang: Kades Harus Manfaatkan Penambahan Masa Jabatan Dua Tahun

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
09-05-2024 15:54:47
in Kabupaten Serang, Utama
Revisi UU Desa Disahkan, Apdesi Kabupaten Serang: Kades Harus Manfaatkan Penambahan Masa Jabatan Dua Tahun
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang mengajak seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Serang agar mau semaksimal mungkin memanfaatkan penambahan masa jabatannya

Penambahan masa jabatan tersebut terjadi usai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

Baca Juga :

Bapenda Kabupaten Serang Siap Optimalkan Pembayaran Berbasis Digital

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Mendes Ajak Kepala Sekolah di Kabupaten Serang Sukseskan Program KDMP dan MBG

Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Serang, M Aopidi mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dengan langkah yang diambil oleh Lemerintah dan DPR RI yang telah mengesahkan revisi UU Desa

“Adanya perubahan undang-undang ini merupakan jawaban atas perjuangan yang selama ini sudah dilakukan oleh Apdesi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Serang,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 9 April 2024.

Ia mengatakan, meskipun usulan dari Apdesi, yakni penambahan masa jabatan Kades sembilan tahun tidak disepakati, namun pihaknya bersyukur dan merasa puas karena tuntutan mereka dijawab, meskipun ada pengurangan satu tahun.

“Sementara memang yang kita ajukan itu sembilan tahun, tapi penetapannya delapan tahun. Mungkin itu hasil kajian Pemerintah dan DPR makanya disetujuinya hanya delapan tahun, jadi ada penambahan dua tahun. Kita semua sudah menerima keputusan pemerintah dan DPR untuk perpanjangan dua tahun tersebut. Kita sudah merasa puas,” tegasnya.

Atas keputusan itu, pihaknya meminta agar kepala desa di Kabupaten Serang dapat memanfaatkan sebaik mungkin keputusan tersebut dengan baik, sehingga nantinya akan berdampak terhadap kinerja kepala desa.

“Dengan adanya penambahan masa jabatan tentunya akan memberikan motivasi kepada para kepala semua desa di Kabupaten Serang,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, adanya penambahan masa jabatan selama dua tahun harus menjadi momentum bagi kepala desa untuk berinovasi di wilayahnya masing-masing.

“Karena Bagai manapun jabatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Kepala Desa untuk berinovasi bisa berkreasi di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.

Setelah disahkannya undang-undang tersebut, pihaknya bersama dengan pada pengurus APDESI Kabupaten Serang akan terus mengawal setiap poin-poin yang ada didalam undang-undang tersebut.

Bahkan, yang terpenting karena undang-undang berlaku surut, pihaknya akan mengawal terkait pemberian SK perpanjangan kepada para kepala desa di Kabupaten Serang.

“Pemberian untuk perpanjangan itu, SK nya akan keluar ketika masa jabatan kepala desa akan berakhir. Kita akan terus mengawal. Untuk pemberian SK perpanjangannya. Kita berharap agar SK nya langsung diberikan sekarang ini, cuman DPMD kabupaten punya kebijakan tadi itu, SK perpanjangannya akan diberikan di akhir masa jabatan,” pungkasnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: APDESI Kabupaten SerangDPMD Kabupaten SerangDPR RIjabatan kepala desakabupaten serangKepala DesaPemkab Serangpenambahan masa jabatansk perpanjangan jabatanUndang-undang DesaUU Desa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Parpol di Tangsel Dinilai Tidak Punya Nyali Lawan Benyamin-Pilar

Next Post

Utang Rp 2 Miliar ke PMI, RSUD Berkah Pandeglang Terancam Tak Dapat Darah

Related Posts

Foto bersama saat pelaksanaan high level meeting di salah satu hotel di Kabupaten Serang.
Berita Utama

Bapenda Kabupaten Serang Siap Optimalkan Pembayaran Berbasis Digital

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 15 April 2026 14:30

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang terus berupaya meningkatkan transaksi digital. Peningkatan itu untuk setiap pelayanan publik yang...

Read moreDetails

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Mendes Ajak Kepala Sekolah di Kabupaten Serang Sukseskan Program KDMP dan MBG

Bupati Serang Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

Calon Paskibraka Kabupaten Serang Siap-siap Digembleng

Komnas PA Kabupaten Serang Beri Pendampingan Psikososial Bagi Korban Pelecehan Seksual di Waringinkurung

Pemkab Serang Pastikan Pembangunan Jembatan Kali Peng di Tirtayasa Dilakukan Tahun Ini

Ketua DPRD Kabupaten Serang Kutuk Keras Tindakan Oknum Guru Silat Cabul di Waringinkurung

Waringinkurung Darurat Kekerasan Seksual, DKBPPPA Kabupaten Serang Masifkan Sosialisasi

Next Post
Utang Rp 2 Miliar ke PMI, RSUD Berkah Pandeglang Terancam Tak Dapat Darah

Utang Rp 2 Miliar ke PMI, RSUD Berkah Pandeglang Terancam Tak Dapat Darah

DLH dan PLTU Banten 2 Labuan Kebut Angkut Ratusan Ton Sampah di Pantai Teluk

DLH dan PLTU Banten 2 Labuan Kebut Angkut Ratusan Ton Sampah di Pantai Teluk

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Serang Berkunjung ke Majelis Taklim Darul Kolot 

Pererat Tali Silaturahmi, Kapolres Serang Berkunjung ke Majelis Taklim Darul Kolot 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pawon Ma'inin hadir dan menjadi salah satu rekomendasi tempat makan prasmanan di Kota Serang yang nyaman.

Rumah Makan Pawon Ma’inin, Tawarkan Menu Prasmanan Mulai 6 Ribuan

Rabu, 15 April 2026 21:55
Ilustrasi perempuan hilang. IStock.

Polisi Telusuri Keberadaan Remaja Perempuan Hilang, Jejak Terakhir Terdeteksi hingga Jawa Timur

Rabu, 15 April 2026 21:36
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Onneri Khairoza dan Ketua KPU Lebak Dewi Hartini memperlihatkan MoU kedua intansi

KPU Lebak MoU dengan Kejari Lebak

Rabu, 15 April 2026 21:11
Bapperida Cilegon Gelar Inovasi Award 2026, 79 Karya Inovatif Bersaing

Bapperida Cilegon Gelar Inovasi Award 2026, 79 Karya Inovatif Bersaing

Rabu, 15 April 2026 20:12
Salah satu program CSR Chandra Asri Group.

Chandra Asri Group Raih PROPER Hijau 2025, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 19:17
Ilustrasi aktivitas pelayanan BAZNAS Kota Cilegon.

Himpun Rp3,28 Miliar Dana Umat, BAZNAS Cilegon Catat Kinerja Positif di Triwulan Pertama

Rabu, 15 April 2026 18:55
Pawon Ma'inin hadir dan menjadi salah satu rekomendasi tempat makan prasmanan di Kota Serang yang nyaman.

Rumah Makan Pawon Ma’inin, Tawarkan Menu Prasmanan Mulai 6 Ribuan

Rabu, 15 April 2026 21:55
Ilustrasi perempuan hilang. IStock.

Polisi Telusuri Keberadaan Remaja Perempuan Hilang, Jejak Terakhir Terdeteksi hingga Jawa Timur

Rabu, 15 April 2026 21:36
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Onneri Khairoza dan Ketua KPU Lebak Dewi Hartini memperlihatkan MoU kedua intansi

KPU Lebak MoU dengan Kejari Lebak

Rabu, 15 April 2026 21:11
Bapperida Cilegon Gelar Inovasi Award 2026, 79 Karya Inovatif Bersaing

Bapperida Cilegon Gelar Inovasi Award 2026, 79 Karya Inovatif Bersaing

Rabu, 15 April 2026 20:12
Salah satu program CSR Chandra Asri Group.

Chandra Asri Group Raih PROPER Hijau 2025, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 19:17
Ilustrasi aktivitas pelayanan BAZNAS Kota Cilegon.

Himpun Rp3,28 Miliar Dana Umat, BAZNAS Cilegon Catat Kinerja Positif di Triwulan Pertama

Rabu, 15 April 2026 18:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pawon Ma'inin hadir dan menjadi salah satu rekomendasi tempat makan prasmanan di Kota Serang yang nyaman.

Rumah Makan Pawon Ma’inin, Tawarkan Menu Prasmanan Mulai 6 Ribuan

by Eko Fajar
Rabu, 15 April 2026 21:55

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Rumah makan dengan sistem prasmanan menjadi favorit kebanyakan orang. Hamparan makanan dengan banyak pilihan menu, membuat orang...

Ilustrasi perempuan hilang. IStock.

Polisi Telusuri Keberadaan Remaja Perempuan Hilang, Jejak Terakhir Terdeteksi hingga Jawa Timur

by Syaiful Adha
Rabu, 15 April 2026 21:36

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan intensif terkait laporan hilangnya seorang remaja perempuan berinisial S (18). Ia...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak