PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang menuntut seorang pemburu yang juga pembunuh Badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tuntutan hukuman lima tahun disampaikan JPU terhadap Sunendi selaku pemburu yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Badak Jawa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin, 3 Mei 2024.
Terdakwa Sunendi dituntut lima tahun penjara karena tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati. Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang tadi JPU sudah membacakan tuntutan.
“Dalam amarnya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah (melakukan pembunuhan terhadap Badak Jawa yang merupakan hewan yang dilindungi). Sesuai pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di ruang kerjanya, Senin 13 Mei 2024.
Pasal yang didakwakan yakni Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal.
“JPU menurut terdakwa hukuman penjara pidana selama lima tahun. Dendanya 10 juta rupiah subsider dua bulan kurungan penjara,” katanya.
Lebih lanjut Wildan menjelaskan, pertimbangan penuntutan lima tahun terhadap terdakwa berdasarkan pertimbangan fakta-fakta persidangan. Terbukti pasal-pasal disangkakan.
“Terus kita juga melihat ada hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa,” katanya.
Sedangkan, hal-hal yang memberatkan misalkan terdakwa telah merugikan BTNUK. Kemudian juga merugikan negara, terkait pelestarian hewan.
“Kemudian hal-hal meringankan adalah terdakwa kooperatif,” katanya.
Terdakwa juga, berkata terus terang, selama persidangan. Tidak ada yang ditutupi dan tidak berbelit-belit.
“Kemudian juga terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Jadi itu hal-hal pertimbangan menuntut terdakwa lima tahun,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











