KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua kelompok remaja di Kabupaten Tangerang melakukan tawuran di Jalan Raya Serang, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu dini hari, 4 Mei 2024 lalu. Satu orang korban berinisial M terluka parah di punggung.
Atas peristiwa tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan sebanyak empat pelaku. Yakni, MR (kelompok S) , RK (kelompok S) dan R (kelompok N) dan S (kelompok S). Satu pelaku masih di bawah umur.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengutarakan, tawuran tersebut terjadi akibat adanya ajakan untuk bertemu melakukan perkelahian melalui media sosial Instagram sehari sebelum kejadian.
Kata Baktiar, kelompok N menantang kelompok S untuk tawuran melalui media sosial Instagram. Lokasinya ditentukan di Jalan Raya Serang, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, yang kemudian direspons oleh kelompok S dan sehari setelah ajakan tersebut kemudian kelompok S bergegas sebanyak lima orang menaiki dua kendaraan bermotor ke lokasi tersebut.
“Setibanya di lokasi tersebut, kelompok N ternyata sudah lebih dulu tiba di lokasi itu sebanyak 10 orang, yang kemudian kelompok S langsung turun dan perkelahian pun terjadi,” ungkap Joko, Jumat 17 Mei 2024.
Kata Joko, saat terjadi perkelahian seorang salah seorang kelompok N terluka kena sabetan celurit oleh salah seorang dari kelompok S di wilayah punggung.
Melihat kalah jumlah orang, kelompok S bergegas lari dan dikejar oleh kelompok N dan kembali terjadi perkelahian.
“Kalah jumlah orang, kelompok N melarikan diri ke pemukiman masyarakat sekitar. Sehingga akhirnya kelompok N juga melarikan diri,” ungkap Baktiar.
Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap 3 pelaku pengeroyokan dan 1 anak pelaku. Dimana mereka terbukti telah melakukan pelanggaran pidana pengeroyokan yang membuat orang terluka.
“Untuk itu, kami juga mengimbau kepada orang tua, untuk selalu menjaga putra putrinya dalam melakukan kegiatan diluar rumah,” pesannya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 184 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Kami juga menyita barang bukti seperti kendaraan bermotor yang digunakan oleh pelaku, baju sweater, handphone dan flash disk berisikan percakapan kedua kelompok remaja tersebut,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











