SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan memberikan hukuman disiplin berat, apabila ada ASN di lingkungan Pemkot Serang yang melanggar peraturan di Pilkada Serentak 2024.
Diketahui, Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil, belakangan ini sudah mulai aktif melakukan pendekatan ke sejumlah partai politik, memasang baliho di sejumlah titik, hingga promosi di media sosial sebagai bakal calon Walikota Serang.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono mengaku, dirinya sudah melakukan komunikasi dan peneguran kepada Wahyu Nurjamil, terkait aktivitas politiknya dan masih menyandang status sebagai ASN.
Namun, pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) yang akan dikeluarkan Kemendagri terkait larangan ASN di Pilkada serentak.
“Saya sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan sudah, cuma hari ini ada penegasan dari Kemendagri. Kalau sudah turun suratnya itu pasti kami akan sampaikan lagi kepada PNS yang bersangkutan, PNS yang mencalonkan diri pilihannya dua, lanjut atau mendapatkan hukdis dari pemerintah,” ujar Karaono, Jumat 17 Mei 2024.
Karsono mengatakan, berdasarkan rapat bersama Kemendagri, terdapat sejumlah larangan bagi ASN yang masih menjabat dalam menghadapi Pilkada serentak ini.
“Tadi arahan dari Kemendagri ada tiga yang jadi perhatian. Pertama tidak boleh melakukan pendekatan ke partai politik, itu klasifikasinya hukuman sedang, kemudian tidak boleh promosi ke media sosial itu masuknya hukuman disiplin berat, dan tidak boleh memasang baliho itu hukuman berat,” katanya.
Karsono mengatakan, terdapat pula sejumlah sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN, apabila melakukan pelanggaran yang telah disebutkan.
“Sanksi itu ada tiga, itu pemberhentian dengan tidak hormat, penurunan jabatan, dan pembebasan jabatan. Nanti tergantung Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu pak Pj Walikota nanti beliau yang memilih, kira-kira mana PNS yang melanggar hukuman disiplin berat. Itu arahan dari Plt Sekjen Kemendagri itu harus pakai surat edaran itu,” tuturnya.
Sementara sebelumnya diberitakan, Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mengaku, dirinya tidak akan mengambil cuti dan sudah izin kepada Pj Walikota Serang.
Bahkan, ia juga menegaskan bakal mundur dari ASN apabila sudah ditetapkan sebagai calon Walikota Serang oleh KPU.
“Kalau penetapan calon itu bukan cuti, saya sudah meniatkan untuk keluar dari ASN sebagai wujud keseriusan dalam mengikuti kontestasi Pilkada Kota Serang. Insyaallah saya sudah izin ke Pj Walikota,” kata Wahyu Nurjamil usai mengambil berkas pendaftaran bacalon di Kantor PKB Kota Serang, Kamis 25 April 2024 lalu.
Wahyu mengaku, dia akan mendaftarkan diri kembali apabila terdapat partai politik yang membuka penjaringan bacalon Walikota Serang.
“Kalau komunikasi teman-teman juga tahu, hari ini kita mengikuti penjaringan PKB dan kemarin kita sudah bersilahturahmi dengan PKS, dan mudah-mudahan ke depan ya kalau ada penjaringan dan lain-lain kita akan mengikuti,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono











