LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Lebak bakal memanggil seorang Calon Legislatif (Caleg) terpilih dengan inisial RH terkait dugaan penganiayaan pegawai Bank BUMN yang terjadi di Kecamatan Rangkasbitung, Kamis, 6 Juni 2023 lalu.
Ketua DPC Demokrat Lebak, Mahfudin, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi terkait insiden tersebut dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kabarnya, saya baru tau, soalnya sedang berada di luar daerah, jadi tidak mengetahui lebih jelas kejadian penganiayaan itu. Paling besok bakal di kroscek,” katanya kepada wartawan, Senin, 10 Juni 2024.
Meskipun telah ada perdamaian, partai akan memberikan sanksi administratif kepada caleg terpilih dan memanggilnya untuk klarifikasi lebih lanjut.
“Informasinya, sudah diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan,” paparnya.
Lebih lanjut, karena sudah ada perdamaian caleg terpilih hanya akan diberikan sanksi administratif berupa pernyataan tidak akan mengulangi kembali.
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil orang yang bersangkutan. Hanya diberikan saksi administrasi saja ya,” ujarnya.
Dalam insiden sebelumnya, caleg terpilih DPRD Lebak RH dilaporkan atas dugaan penganiayaan kepada karyawan bank di Kecamatan Rangkasbitung.
Kasus tersebut telah diakhiri dengan musyawarah dan mediasi berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif.
Sementara itu, Kanit Satreskrim Polres Lebak, Iptu Alfian Hazali membenarkan atas kejadian tersebut. Ia mengatakan, kasusnya saat ini sudah berakhir dengan musyawarah.
“Betul ada laporan, 1×24 jam kami proses. Berdasarkan laporan unit 2, ada upaya perdamaian nah kami coba fasilitasi,” terangnya.
Ia mengungkapkan, keduanya sudah melakukan mediasi yang merujuk kepada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif
“Penyidik memfasilitasi pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan perkara, sudah damai ya, bahkan kami Ada bukti-bukti pencabutan dari pelapor,” terangnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











