PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Maraknya soal situs judi online di dunia maya banyak masyarakat yang terbuai sehingga bikin meresahkan. Hal ini mendorong Pemerintah untuk melakukan pemblokiran situs negatif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI mengumumkan pemutusan jalur internet yang diduga memiliki kaitan erat dengan judi online, terutama dari dan ke Kamboja serta Kota Davao di Filipina.
Kebijakan ini tertuang di dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024, tertanggal 21 Juni 2024, yang ditujukan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP). Surat keputusan ini menindaklanjuti hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada 19 Juni yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pandeglang, Johanas Waluyo, menyatakan pihaknya mendukung keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memutus jalur internet yang diduga terkait judi online.
“Kita sangat mendukung, kalau bisa dipercepat, karena efek dari penggunaan judi online di kita sangat meresahkan. Bahkan ada anak di bawah umur yang sudah bisa mengakses judi online,” ujarnya, Jumat, 28 Juni 2024.
Johanas menambahkan, Diskominfo Pandeglang meminta pemerintah pusat segera memblokir akses situs judi online yang sudah sangat meresahkan.
“Sesegera mungkin situs judi online itu diblokir atau ditutup meskipun servernya bukan di Indonesia. Bagaimana caranya, Kominfo dan satgas harus segera menutup akses ini sehingga tidak bisa diakses masyarakat secara luas,” katanya.
Bahkan, Provinsi Banten berada di peringkat kelima secara nasional dalam hal paparan judi online dengan jumlah 105.302 pemain. Total transaksi judi online di Banten mencapai Rp 1,002 triliun.
Sekretaris Diskominfo Pandeglang mengaku terkejut pengguna judi online di Banten masuk peringkat kelima nasional. Menurutnya, kemungkinan besar warga Pandeglang pun terlibat.
“Ini menjadi kekhawatiran bagi kami. Kami akan terus secara masif mensosialisasikan tindakan-tindakan berikutnya, apakah satgas akan turun ke tingkat provinsi hingga kabupaten, kami belum mengetahui itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), pihaknya memberikan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat tahu bahaya penggunaan judi online.
“Kita gencarkan bahaya judi online yang sangat merugikan masyarakat ini, dan ini harus dihindari,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











