PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pemuda bernama Ezar Firmansyah (22) tewas setelah ditusuk orang di Kampung Kalahang, RT 002 RW 001, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 27 Juni 2024, sekira pukul 23.50 WIB. Orang yang melakukan penusukan diketahui merupakan warga setempat bernama Rizki Yusuf Maulana (21).
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, di Kampung Kalahang, Kelurahan Cigadung, telah terjadi tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian.
“Diduga dilakukan oleh Rizki Yusuf Maulana terhadap korban Ezar Firmansyah yang sedang nongkrong bersama kawan-kawannya,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID di Mapolres Pandeglang, Jumat, 28 Juni 2024.
Korban tengah nongkrong bersama Angga Permana, Tohani, Holili dan Raga. Namun korban memisahkan diri dari temanya menuju samping rumah terduga pelaku.
“Saat itu terduga pelaku sedang main handphone dan menunggu temannya bernama M Elmaulana dari Kota Serang. Kemudian terduga pelaku keluar dari rumah dan membawa pisau langsung menusuk korban,” katanya.
Korban saat ditusuk itu tengah berada di samping rumah terduga pelaku. Hingga korban tersungkur dan teman korban langsung mengejar pelaku.
“Namun tidak terkejar dan korban dilarikan ke Puskesmas Cadasari. Sesampainya di Puskesmas Cadasari korban meninggal dunia,” katanya.
AKP Zhia mengungkapkan, terkait motif pelaku melakukan penusukan masih didalami.
“Untuk sementara informasi yang kami dapat bahwa pelaku ini kesal dengan korban sudah beberapa kali korban ini membuat pelaku ini sakit hati,” katanya.
Contohnya, diungkapkan AKP Zhia, ketika melintas di depan rumah pelaku, korban ini sering menggeber-geber motor. Kemudian mengetuk-ngetuk warung pelaku.
“Karena mungkin kesal, pelaku sampai menghilangkan nyawa korban,” katanya.
Usai menghilangkan nyawa korban pelaku sempat lari dan bersembunyi. Namun tidak berlangsung lama karena pelaku ditangkap oleh Anggota Polres Pandeglang beberapa jam kemudian.
“Tepatnya pada hari Jumat, 28 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB. Di sebuah rumah di Kampung Sabi, Kelurahan Bangkonol, Kecamatan Koroncong,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan sebilah pisau dengan ukuran panjang 21 centimeter.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUH-Pidana ancaman paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
Terduga pelaku penusukan Rizki Yusuf Maulana mengatakan, kalau si korban tadinya sudah ada masalah dengannya.
“Tapi si korban itu kayak menantang saya ada di depan rumah saya. Berteriak-teriak begitu kayak bikin onar begitu,” katanya.
Terus, saat itu, ia niatnya mau tutup pintu namun gelap mata tiba-tiba nusuk korban. Korban pun melihat dengan tatapan mau melawan.
“Ditusuk pakai pisau, pisau tidak disediakan. Awalnya mau ngasih kopi ke temen, nutup gerbang, dan si korban kayak melawan melotot dan saya spontan gelap mata langsung menusuk,” katanya.
Setelah menusuk, ia masih sempat melihat si korban dulu. Kemudian si korban sempat berdiri sempat mau melakukan perlawanan.
“Pas berdiri dia bilang aduh jebol, saya langsung lari saat temannya menghampiri. Di tusuk di bagian dada, sempat kabur ke dalam rumah, lari dulu ke tempat (rumah) kakak saya dan ditangkap,” katanya.
Ps Kaur Indentifikasi Satreskrim Polres Pandeglang Bripka Bayu Kurniawan mengatakan, semalam ia cek TKP.
“Sekira jam dua malam. Hasil pemeriksaan kasat mata terlihat ada satu luka tusuk di bagian dada korban,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono