PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang gencar menyosialisasikan Online Single Submission (OSS) kepada pelaku usaha di Kabupaten Pandeglang.
Menurut Analis Kebijakan Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Tedy Fauzi mengatakan, sosialisasi gencar dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang system OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pasca disahkannya Undang-undang Cipta Kerja.
“Sosialisasi OSS kemarin di fokuskan khusus sektor pertanian dan pariwisata,” kata Tedy kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon seluler, Kamis 4 Juli 2024.
Tedy menjelaskan, peserta sosialisasi OSS yang dari sektor pertanian itu para pelaku usaha mikro dan kecil saja. “Dimana kita memberikan penjelasan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU),” katanya.
Jadi, para pelaku usaha sektor pertanian diharuskan melakukan registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (Registrasi PSAT-PDUK) melalui OSS. Dalam rangka penjaminan keamanan pangan segar khususnya PSAT melalui mekanisme pendaftaran sebagai bentuk penjaminan keamanan pangan segar bagi masyarakat.
“Izin Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Usaha Kecil (PSAT PDUK) diberlakukan untuk PSAT yang diedarkan dalam kemasan dan atau dilabel oleh pelaku usaha,” katanya.
Izin pelaku usaha tersebut akan dikeluarkan setelah terlebih dahulu memiliki Izin Usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha mikro kecil bisa mendapatkan NIB melalui aplikasi OSS dengan memilih kelompok usaha yang dimiliki disesuaikan dengan Kriteria Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk Registrasi PSAT-PDUK.
“Misal usaha menjual kemasan eceran padi dan palawija, buah-buahan, sayuran, produk pertanian lainnya. Yang masuk dalam sektor pertanian skala mikro dan kecil,” katanya.
Sedangkan sosialisasi OSS untuk sektor pariwisata tentu peserta nya adalah para pelaku pariwisata. Dimana ia menyampaikan bukan hanya kaitan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) yang menjadi kelengkapan perizinan pariwisata seperti NIB, sertifikat standar, KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) tapi juga, terkait tahapan-tahapan pemenuhan kelengkapan untuk terverifikasinya sertifikat standar.
“Jadi kita sampaikan bahwa sekarang pemerintah memberikan kemudahan proses perizinan berusaha (easy doing business). Sebagai bentuk upaya untuk mendukung menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Rahmat Zultika menyambut baik, kegiatan sosialisasi OSS.
“Ini sangat penting bagi para pelaku usaha. Untuk lebih memahami dalam upaya mengurus perizinan usaha baik sektor pertanian dan sektor pariwisata di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











