slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Keroyok Ustaz, Tujuh Oknum Bank Keliling Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
07-08-2024 17:35:36
in Hukum, Utama
Keroyok Ustaz, Tujuh Oknum Bank Keliling Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tujuh oknum bank keliling dijatuhi hukuman 2 tahun dan 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu, 7 Agustus 2024.

Mereka dinilai terbukti bersalah melakukan pengeroyokan terhadap Ustaz Muhyi, beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :

Polda Banten Tegaskan Penerimaan Polri Terapkan Prinsip BETAH

Polri Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Pasirbuyut, Kabupaten Serang

Hari Laut Sedunia 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan 10 bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Lilik Sugihartono, membacakan amar putusannya.

Tujuh oknum bank yang keliling yang divonis bersalah tersebut adalah Roni Simare Mare, Perari Sihombing, Rifando Harinria Purba, Freddy Manurung, Iwan Siahaan, Rock Fransiskus Siagian, dan Merdeka Eko Chandra.

“Sebagaimana dalam Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana,” ujar Lilik dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Youliana Ayu Rospita.

Dijelaskan dalam uraian putusan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Raya Serang – Pandeglang tepatnya di Desa Sukamenah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada Minggu, 31 Maret 2024, pukul 23.00 WIB.

Sebelum kejadian tersebut, korban bersama Ilham dan Taufik Hidayat hendak pulang ke rumahnya.

Ketiganya saat itu sedang berada di dalam mobil.

“Setibanya di Jalan Raya Serang-Pandeglang, bertemu dengan segerombolan orang yang tidak dikenal konvoi menggunakan sepeda motor dan menghalangi jalan mobil untuk mendahului,” kata Lilik.

Merasa terhalangi jalurnya, Ilham yang mengendarai mobil lantas berusaha mendahului ketujuh terdakwa. Namun salah satu terdakwa memukul kaca spion mobil.

Setibanya di depan Alfamart Baros, Ilham memberhentikan kendaraannya.

“Pada saat kendaraan berhenti, diantara mereka ada yang memukul-mukul kaca mobil bagian kemudi sambil berteriak buka, buka, buka,” ungkapnya.

Ketika Ilmam keluar kendaraan, ketujuh terdakwa langsung menarik pakaian Ilham hingga robek.

Selain itu, para terdakwa juga langsung mengeroyoknya.

“Memukul saksi Ilham secara bersamaan yang awalnya berjumlah tiga orang,” ujarnya.

Menyaksikan kejadian tersebut, Ustadz Muhyi yang berada di dalam mobil lantas turun dari mobil untuk menanyakan alasan pemukulan.

Namun, para terdakwa malah memukuli warga asal Kabupaten Pandeglang tersebut secara bersama-sama.

“Korban (Ustadz Muhyi) dipukul menggunakan helm dan tangan kosong,” katanya.

Keributan yang terjadi tersebut kemudian mengundang warga sekitar untuk datang lokasi.

Melihat banyak warga yang berdatangan ke lokasi para terdakwa langsung melarikan diri.

“Namun ada teman dari salah satu terdakwa tertinggal yang kemudian diamankan bersama warga dan membawa pelaku tersebut ke kantor kepolisian sektor baros untuk di tindak lanjuti secara hukum,” ungkapnya.

Akibat  perbuatan para terdakwa tersebut Ustadz Muhyi, Ilham, dan Taufik hidayat menderita luka memar, dan luka lecet pada daerah wajah. Luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

“Luka tersebut tidak menimbulkan gangguan atau halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tuturnya.

Usai mendengarkan vonis tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang karena vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan.

Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana empat tahun penjara. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: bank keliling BarosJPU Kejari SerangPengadilan Negeri Serangpengeroyokan ustazPN SerangPolda BantenPolresta Serang KotaPolsek BarosSatreskrim Polresta Serang KotaUstaz dikeroyok bank kelilingUstaz dikeroyok orang batakUstaz dipukuli
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dampingi Wiranto, Andra Soni Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Next Post

KPU Serahkan Dokumen Pelantikan Anggota DPRD Terpilih ke Pemkab dan Setwan Lebak

Related Posts

Penerimaan Polri
Berita Utama

Polda Banten Tegaskan Penerimaan Polri Terapkan Prinsip BETAH

by Fahmi
Senin, 8 Juni 2026 14:02

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan proses penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2026 secara bersih, transparan, akuntabel,...

Read moreDetails

Polri Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Pasirbuyut, Kabupaten Serang

Hari Laut Sedunia 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel

Rakernis Ditsamapta Polda Banten 2026: Personel Dituntut Profesional, Humanis dan Tangguh

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Perkuat Silaturahim

Polda Banten Tunda Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Ganti dengan Pelayanan Simpatik

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Pembunuh Tukang Cilok di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi

Next Post
KPU Serahkan Dokumen Pelantikan Anggota DPRD Terpilih ke Pemkab dan Setwan Lebak

KPU Serahkan Dokumen Pelantikan Anggota DPRD Terpilih ke Pemkab dan Setwan Lebak

Bupati Irna Pantau Proyek Tol Serang Panimbang, Tanah KLHK Tak Disentuh

Bupati Irna Pantau Proyek Tol Serang Panimbang, Tanah KLHK Tak Disentuh

Angka Kemiskinan di Pandeglang Turun 0,9 Persen

Angka Kemiskinan di Pandeglang Turun 0,9 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wali Kota Cilegon Robinsar.

Wali Kota Cilegon Nilai 70 Persen Trotoar di Jalan Protokol Sudah Tidak Layak

Senin, 8 Juni 2026 18:03
Wali Kota Serang Budi Rustandi, dan Zeka Bachdi saat foto bersama dengan para atlet.

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

Senin, 8 Juni 2026 17:52
Dua orang jemaah haji yang mengalami luka ringan pada saat menjalani perawatan di RSUD Kota Tangerang.

Bus Rombongan Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Terlibat Kecelakaan Saat Menuju Asrama Haji

Senin, 8 Juni 2026 17:32
Staf Kecamatan Mauk saat melakukan apel Senin, Senin 8 Juni 2026.

Camat Mauk Minta Maaf Soal Video Pegawainya Viral Bermain PlayStation Saat Jam Kerja

Senin, 8 Juni 2026 16:49
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah saat rapat dengan FSPP Lebak di ruang kerja Wakil Bupati Lebak.

Amir Hamzah Pimpin Rapat Program Santri Fakyat dengan FSPP

Senin, 8 Juni 2026 16:22
Sekretaris Bapenda Lebak Dery Derawan

Realisasi PAD di Lebak Capai Rp88,6 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 16:04
Wali Kota Cilegon Robinsar.

Wali Kota Cilegon Nilai 70 Persen Trotoar di Jalan Protokol Sudah Tidak Layak

Senin, 8 Juni 2026 18:03
Wali Kota Serang Budi Rustandi, dan Zeka Bachdi saat foto bersama dengan para atlet.

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

Senin, 8 Juni 2026 17:52
Dua orang jemaah haji yang mengalami luka ringan pada saat menjalani perawatan di RSUD Kota Tangerang.

Bus Rombongan Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Terlibat Kecelakaan Saat Menuju Asrama Haji

Senin, 8 Juni 2026 17:32
Staf Kecamatan Mauk saat melakukan apel Senin, Senin 8 Juni 2026.

Camat Mauk Minta Maaf Soal Video Pegawainya Viral Bermain PlayStation Saat Jam Kerja

Senin, 8 Juni 2026 16:49
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah saat rapat dengan FSPP Lebak di ruang kerja Wakil Bupati Lebak.

Amir Hamzah Pimpin Rapat Program Santri Fakyat dengan FSPP

Senin, 8 Juni 2026 16:22
Sekretaris Bapenda Lebak Dery Derawan

Realisasi PAD di Lebak Capai Rp88,6 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 16:04

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wali Kota Cilegon Robinsar.

Wali Kota Cilegon Nilai 70 Persen Trotoar di Jalan Protokol Sudah Tidak Layak

by Adam Fadillah
Senin, 8 Juni 2026 18:03

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Cilegon Robinsar menilai kondisi trotoar di sepanjang jalan protokol Kota Cilegon saat ini sudah memerlukan...

Wali Kota Serang Budi Rustandi, dan Zeka Bachdi saat foto bersama dengan para atlet.

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

by Nahrul Muhilmi
Senin, 8 Juni 2026 17:52

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang melalui Disparpora Kota Serang menyiapkan bonus untuk para atlet beprestasi yang mengikuti Pekan Olahraga Pelajar...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak