LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah menyerahkan dokumen pelantikan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 kepada Pemkab dan Setwan Lebak.
Pelantikan akan digelar pada tanggal 27 Agustus 2024 di Gedung DPRD Lebak.
Saat ini KPU Lebak sudah menyerahkan dokumen ke Pemkab dan Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak sebagai syarat pelantikan 50 Wakil Rakyat.
“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, maka ada dokumen yang harus disampaikan dalam pelantikan dan penetapan calon terpilih,” kata Kasubbag Tekra dan Hubparmas KPU Lebak, Rudi, di Rangkasbitung, Rabu, 7 Agustus 2024.
Ia mengungkapkan, jika pelantikan anggota Dewan terpilih dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024, maka batas akhir penyerahan dokumen pelantikan adalah hari ini.
“Belum ada tanggal pasti kapan pelantikan, tapi TMT (Terhitung Mulai Tanggal) itu tanggal 26 Agustus, maka sesuai aturan PKPU Nomor 6 maka 21 hari sebelum pelantikan sudah harus masuk ke Pemerintah Daerah,” terang Rudi.
Pihak Sekretariat DPRD Lebak membenarkan telah menerima dokumen pelantikan dari KPU.
“Sudah kami terima,” kata Kabag Persidangan dan Humas, Ahmad Jumena.
Disebutkan Jumena, terkait dengan kesiapan dokumen yang dibutuhkan untuk proses surat keputusan (SK) Gubernur Banten guna pelantikan juga sudah siap.
“Pemberkasannya sudah 99 persen siap, mulai dari SK pengangkatan anggota DPRD periode sebelumnya dan lain-lain yang dibutuhkan untuk diterbitkannya SK baru bagi anggota terpilih,” terang Jumena.
Begitu juga soal kapan kepastian tanggal pelantikan, sambung Jumena, pihaknya masih menunggu.
“Masih menunggu dari Kemendagri,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono











