TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah mendapat perhatian Ketua DPD Partai Gelora Kota Tangerang, Iksan Bhakti.
Iksan menjelaskan, saat ini pihaknya bersama dengan Partai Buruh akan mendalami putusanan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut.
“Partai Gelora DPD Kota Tangerang mau mempelajari putusan tersebut bersama Partai Buruh,” ujarnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa 20 Agustus 2024.
Iksan menjelaskan, selain membahas putusan tersebut pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pimpinan wilayah Banten pasca keluarnya putusan tersebut.
Ditanya mengenai apakah Partai Gelora Kota Tangerang akan menarik arah dukungan dalam Pilkada Kota Tangerang usai terbitnya putusan tersebut, Iksan mengaku belum tahu akan hal tersebut.
Terlebih pada Minggu 11 Agustus 2024 kolisi non parlemen mendeklarasikan diri menyatakan mendukung pasangan Sachrudin – Maryono Hasan maju dalam Pilkada Kota Tangerang.
“Politik itu kan dinamis, ya kami baru besok akan mendalami putusan MK tersebut bersama Partai Buruh,” tambahnya.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tangerang yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Partai Gerindra Kota Tangerang Turidi Susanto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK tersebut.
“Apapun itu putusan MK kita harus hormati. Yang pasti kami Gerindra mengikuti arahan partai. Kami tegak lurus mengikuti arahan DPP pusat” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam putusannya MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, dan atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur non partai, sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agung S Pambudi











