SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Serang, akan memanfaatkan momen putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal diturunkannya ambang batas untuk Pilkada.
Soalnya, dengan putusan terbaru MK tersebut, PDIP Kota Serang bisa mengusung sendiri pasangan calon untuk Pilkada Kota Serang.
“Semua juga kan belum ada rekomendasi dan sampai sekarang itukan belum ada yang mendaftarkan di KPU, jadi semuanya serba kemungkinan. Ditambah sekarang sudah ada keputusan MK,” kata Bambang, Selasa, 20 Agustus 2024.
Bambang mengatakan, bagi partai yang memiliki suara memenuhi syarat 7,5 persen dari aturan baru itu, dipastikan boleh mengusung pasangan calon untuk Pilkada.
“Jadi bagi partai yang tidak memperoleh kursi tapi suaranya memenuhi syarat 7,5 persen itu boleh berlayar. Ini bagus, jadi banyak pilihan di Kota Serang, karena Kota Serang yang menginginkan Kota Serang yang lebih baik ini, ya dibuka selebar-lebarnya keran oleh MK ini,” jelas Bambang.
Sekedar informasi, ambang batas pencalonan kepala daerah (Pilkada) 2024 diubah. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Ketua MK Suhartoyo telah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Pada putusan itu, ambang batas (threshold) untuk pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik ataupun gabungan partai politik hasil Pemilu sebelumnya maupun 20 persen kursi DPRD.
Syarat threshold Pilkada ke depan, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik akan disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah dari jalur perseorangan/independen atau non partai seperti diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Editor : Merwanda











