slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Pasca Putusan MK, Partai Non Parlemen di Pandeglang Akan Mengusung Calon Bupati

Purnama Irawan by Purnama Irawan
20-08-2024 21:16:31
in Pandeglang
Pasca Putusan MK, Partai Non Parlemen di Pandeglang Akan Mengusung Calon Bupati
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Partai non parlemen di Kabupaten Pandeglang berpotensi dapat mengusung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang pasca putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sebab, syarat pencalonan Pilkada saat ini tidak perlu lagi syarat perolehan kursi DPRD.

Diketahui, permohonan uji materiil Undang-Undang Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca Juga :

Proyek Jalan Tol Serpan Terus Dikebut, Seksi 2 Cileles-Bojong Ditarget Beroperasi Oktober 2026

Menteri Kehutanan Hormati Putusan MK, Tegaskan Kehadiran Unsur Polri di Kemenhut Sangat Membantu

Apdesi Kabupaten Serang Sambut Baik Putusan MK yang Kabulkan Tuntutan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Terkait Putusan MK Gratiskan SD dan SMP, di Tangsel Sudah Berjalan

Berdasarkan putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25 persen).

MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.

Misalkan, Pilgub dengan jumlah DPT sampai dengan 2 juta maka 10 persen suara sah. DPT lebih dari 2 sampai dengan 6 juta itu 8,5 persen suara sah, lebih dari 6 juta sampai 12 juta itu sebesar 7,5 persen suara sah.

Sedangkan pilbup dan pilwakot itu, dengan jumlah DPT sampai 250 ribu sebesar 10 persen suara sah, DPT lebih dari 250-500 ribu sebesar 8,5 persen suara sah, DPT 500 ribu sampai dengan 1 juta maka sebesar 7,5 persen suara sah dan DPT lebih dari 1 juta itu sebesar 6,5 persen suara sah.

Ketua Exco Partai Buruh Pandeglang 

Indra Bayu bersyukur atas putusan MK mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Alhamdulillah itu memang usulan kita dari awal. Kita bersama Partai Gelora mengajukan agar partai non parlemen bisa ikut mengusung dalam pencalonan di Pilkada,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dimana, Indra menjelaskan, Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan per tanggal 20 Mei 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 

tanggal 27 Juni 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor  60/PUU/PAN.MK/AP3/05/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara  Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada tanggal 27 Juni 2024.

“Yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 15 Juli 2024 dan diterima di Mahkamah pada tanggal 16 Juli 2024. Dan hari ini putusan MK mengabulkan sesuai dengan apa yang kita harapkan yaitu keadilan,” katanya.

Keadilan dimaksud, yaitu memberikan peluang kepada partai non parlemen untuk bisa mengikuti kontestasi di Pilkada. Seperti halnya keikutsertaan dari bakal calon perseorangan tanpa harus lolos parlemen tetapi mereka mendapatkan kesempatan sama sementara parpol non parlemen yang sebelumnya berdarah-darah untuk meraih suara tetapi tidak diberikan kesempatan.

“Oleh karena itu, dengan adanya putusan MK ini membuka lebar bagi kami untuk dapat mengusung bakal calon bupati maupun wakil bupati di pandeglang,” katanya.

Indra menjelaskan, partai non parlemen di Pandeglang saat ini tergabung dalam

dalam Koalisi Pandeglang Bersatu (KPB). Terdiri dari beberapa Parpol di antaranya Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Hanura, Partai Gelora dan Partai Perindo dan juga sebelumnya Partai Garuda, dan PSI.

“Kalau Garuda dan PSI sekarang ini memang sudah mengusung. Ketika memang tidak gabung dengan kita dalam koalisi KPB, apabila merujuk pada putusan MK maka tetap bisa mengusung Calon,” katanya.

Hal itu, berdasarkan hasil hitungan suara gabungan koalisi KPB sebanyak 66.390 suara sah. Ketika memang merujuk pada DPT Pandeglang 996.127 suara maka KPB bisa mengusung pasangan calon.

“Namun apabila merujuk pada suara sah hasil pemilu kemarin sejumlah 700 ribu maka kami dari KPB dapat mengusung sekaligus Bapaslon tanpa harus berkoalisi dengan parpol lolos parlemen,” katanya.

Terkait peluang ini, diungkapkan Indra, saat ini pihaknya tengah melakukan rapat konsolidasi antar partai non parlemen.

“Sedang melakukan hitung-hitungan untuk kesiapan mengusung Bapaslon di Pilkada Pandeglang. Karena kan waktunya sudah mepet, untuk pendaftaran kan tanggal 27-29 Agustus dan putusan MK sudah mulai berlaku per hari ini dan kita siapkan semuanya untuk Kabupaten Pandeglang yang lebih baik,” katanya.

Editor : Merwanda

Tags: calon perseoranganKPPSMahkamah Konstitusipaslon bupati dan wakil bupatiPilkada 2024Pilkada Kabupaten PandeglangPilkada Serentakpkpu nomor 2 tahun 2024pkpu tentang pilkadaPPKPPSPutusan MK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PDIP Kota Serang Sambut Baik Putusan MK Turunkan Ambang Batas

Next Post

Krisis Air Bersih, Warga di Pandeglang Rela Atur Jadwal Pengambilan Air

Related Posts

Proyek Jalan Tol Serpan Terus Dikebut, Seksi 2 Cileles-Bojong Ditarget Beroperasi Oktober 2026
Berita Utama

Proyek Jalan Tol Serpan Terus Dikebut, Seksi 2 Cileles-Bojong Ditarget Beroperasi Oktober 2026

by Purnama Irawan
Kamis, 4 Desember 2025 15:26

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Serang–Panimbang terus dikebut agar dapat rampung pada 2027. Saat ini,...

Read moreDetails

Menteri Kehutanan Hormati Putusan MK, Tegaskan Kehadiran Unsur Polri di Kemenhut Sangat Membantu

Apdesi Kabupaten Serang Sambut Baik Putusan MK yang Kabulkan Tuntutan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Terkait Putusan MK Gratiskan SD dan SMP, di Tangsel Sudah Berjalan

Bak Pemilu, Pemilihan Ketua RW Kumalirang Disaksikan Ketua KPU

Audiensi AMKI dan MK, Bahas Penguatan Literasi Konstitusi Melalui Media

Transparansi Anggaran, Bawaslu Cilegon Kembalikan Hibah Pilkada ke Kas Daerah

Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Zakiyah-Najib, Andika Sampaikan Pesan Kebersamaan

KPU Kabupaten Serang Berharap Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Selesai Hari ini

Besok, KPU Kabupaten Serang Mulai Rekapitulasi Hasil Pilkada Ulang di Tingkat Kecamatan 

Next Post
Krisis Air Bersih, Warga di Pandeglang Rela Atur Jadwal Pengambilan Air

Krisis Air Bersih, Warga di Pandeglang Rela Atur Jadwal Pengambilan Air

Sumber PAD dari Real Estate dan Konstruksi Akan Habis, Pemkot Tangsel Putar Akal Carikan Gantinya

Sumber PAD dari Real Estate dan Konstruksi Akan Habis, Pemkot Tangsel Putar Akal Carikan Gantinya

BPBD Lebak Usulkan Status Daurat Kekeringan

BPBD Lebak Usulkan Status Daurat Kekeringan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Honda Banten Seleksi Teknisi AHASS Terbaik Wakili Banten ke Tingkat Nasional

Honda Banten Seleksi Teknisi AHASS Terbaik Wakili Banten ke Tingkat Nasional

Senin, 15 Juni 2026 12:44
Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

Senin, 15 Juni 2026 12:35
Kapolresta Serang Kota Buka Lomba Mancing

Kapolresta Serang Kota Buka Lomba Mancing

Senin, 15 Juni 2026 12:06
Bersih-bersih Tasikardi, Tebar 3.000 Bibit Nila

Bersih-bersih Tasikardi, Tebar 3.000 Bibit Nila

Senin, 15 Juni 2026 12:00
Lomba Layanan Polisi 110

Lomba Layanan Polisi 110

Senin, 15 Juni 2026 11:54
Ingatkan Visi Misi Dewi-Iing, Fraksi Demokrat Prioritaskan Pembangunan Infrastuktur di Pandeglang

Ingatkan Visi Misi Dewi-Iing, Fraksi Demokrat Prioritaskan Pembangunan Infrastuktur di Pandeglang

Senin, 15 Juni 2026 11:43
Honda Banten Seleksi Teknisi AHASS Terbaik Wakili Banten ke Tingkat Nasional

Honda Banten Seleksi Teknisi AHASS Terbaik Wakili Banten ke Tingkat Nasional

Senin, 15 Juni 2026 12:44
Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

Senin, 15 Juni 2026 12:35
Kapolresta Serang Kota Buka Lomba Mancing

Kapolresta Serang Kota Buka Lomba Mancing

Senin, 15 Juni 2026 12:06
Bersih-bersih Tasikardi, Tebar 3.000 Bibit Nila

Bersih-bersih Tasikardi, Tebar 3.000 Bibit Nila

Senin, 15 Juni 2026 12:00
Lomba Layanan Polisi 110

Lomba Layanan Polisi 110

Senin, 15 Juni 2026 11:54
Ingatkan Visi Misi Dewi-Iing, Fraksi Demokrat Prioritaskan Pembangunan Infrastuktur di Pandeglang

Ingatkan Visi Misi Dewi-Iing, Fraksi Demokrat Prioritaskan Pembangunan Infrastuktur di Pandeglang

Senin, 15 Juni 2026 11:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Honda Banten Seleksi Teknisi AHASS Terbaik Wakili Banten ke Tingkat Nasional

Honda Banten Seleksi Teknisi AHASS Terbaik Wakili Banten ke Tingkat Nasional

by Eko Fajar
Senin, 15 Juni 2026 12:44

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Mitra Sendang Kemakmuran selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Banten kembali menggelar Astra Honda Motor...

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

by Eko Fajar
Senin, 15 Juni 2026 12:35

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID - Mendukung kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkompeten dalam Industri otomotif, PT Astra Honda Motor (AHM)...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak