PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Partai non parlemen di Kabupaten Pandeglang berpotensi dapat mengusung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang pasca putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sebab, syarat pencalonan Pilkada saat ini tidak perlu lagi syarat perolehan kursi DPRD.
Diketahui, permohonan uji materiil Undang-Undang Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 20 Agustus 2024.
Berdasarkan putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25 persen).
MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.
Misalkan, Pilgub dengan jumlah DPT sampai dengan 2 juta maka 10 persen suara sah. DPT lebih dari 2 sampai dengan 6 juta itu 8,5 persen suara sah, lebih dari 6 juta sampai 12 juta itu sebesar 7,5 persen suara sah.
Sedangkan pilbup dan pilwakot itu, dengan jumlah DPT sampai 250 ribu sebesar 10 persen suara sah, DPT lebih dari 250-500 ribu sebesar 8,5 persen suara sah, DPT 500 ribu sampai dengan 1 juta maka sebesar 7,5 persen suara sah dan DPT lebih dari 1 juta itu sebesar 6,5 persen suara sah.
Ketua Exco Partai Buruh Pandeglang
Indra Bayu bersyukur atas putusan MK mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Alhamdulillah itu memang usulan kita dari awal. Kita bersama Partai Gelora mengajukan agar partai non parlemen bisa ikut mengusung dalam pencalonan di Pilkada,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dimana, Indra menjelaskan, Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan per tanggal 20 Mei 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 27 Juni 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 60/PUU/PAN.MK/AP3/05/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada tanggal 27 Juni 2024.
“Yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 15 Juli 2024 dan diterima di Mahkamah pada tanggal 16 Juli 2024. Dan hari ini putusan MK mengabulkan sesuai dengan apa yang kita harapkan yaitu keadilan,” katanya.
Keadilan dimaksud, yaitu memberikan peluang kepada partai non parlemen untuk bisa mengikuti kontestasi di Pilkada. Seperti halnya keikutsertaan dari bakal calon perseorangan tanpa harus lolos parlemen tetapi mereka mendapatkan kesempatan sama sementara parpol non parlemen yang sebelumnya berdarah-darah untuk meraih suara tetapi tidak diberikan kesempatan.
“Oleh karena itu, dengan adanya putusan MK ini membuka lebar bagi kami untuk dapat mengusung bakal calon bupati maupun wakil bupati di pandeglang,” katanya.
Indra menjelaskan, partai non parlemen di Pandeglang saat ini tergabung dalam
dalam Koalisi Pandeglang Bersatu (KPB). Terdiri dari beberapa Parpol di antaranya Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Hanura, Partai Gelora dan Partai Perindo dan juga sebelumnya Partai Garuda, dan PSI.
“Kalau Garuda dan PSI sekarang ini memang sudah mengusung. Ketika memang tidak gabung dengan kita dalam koalisi KPB, apabila merujuk pada putusan MK maka tetap bisa mengusung Calon,” katanya.
Hal itu, berdasarkan hasil hitungan suara gabungan koalisi KPB sebanyak 66.390 suara sah. Ketika memang merujuk pada DPT Pandeglang 996.127 suara maka KPB bisa mengusung pasangan calon.
“Namun apabila merujuk pada suara sah hasil pemilu kemarin sejumlah 700 ribu maka kami dari KPB dapat mengusung sekaligus Bapaslon tanpa harus berkoalisi dengan parpol lolos parlemen,” katanya.
Terkait peluang ini, diungkapkan Indra, saat ini pihaknya tengah melakukan rapat konsolidasi antar partai non parlemen.
“Sedang melakukan hitung-hitungan untuk kesiapan mengusung Bapaslon di Pilkada Pandeglang. Karena kan waktunya sudah mepet, untuk pendaftaran kan tanggal 27-29 Agustus dan putusan MK sudah mulai berlaku per hari ini dan kita siapkan semuanya untuk Kabupaten Pandeglang yang lebih baik,” katanya.
Editor : Merwanda