SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Wakil Ketua ICMI Banten, dan founder Election & Democracy Studies (EDS) Yhannu Setyawan meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Yhannu mengatakan, implementasi dari putusan MK ini dapat berupa perubahan pada Peraturan KPU (PKPU) tentang Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.
“Saya kira tetap diperlukan pengaturan lebih teknis, misalnya diperlukan peraturan yang mengubah tentang persyaratan dukungan pasangan calon, sampai dengan peraturan teknis yang mencakup juga bentuk dan jenis dokumen maupun form-form pendaftaran pasangan calon secara administratif,” ujar Yhannu, Selasa 20 Agustus 2024.
Ia mengatakan, putusan MK ini merupakan ekspresi dari spirit demokrasi elektoral yang sangat terbuka dan punya kesan kuat untuk mengakomodasi sebanyak-banyaknya keterlibatan warga pemilih dalam kontestasi pemilu dan pilkada serentak 2024.
“Putusan tersebut juga membuka peluang berubahnya polarisasi politik yang sudah lebih dulu terbentuk melalui model koalisi gabungan partai untuk persyaratan pengusungan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” katanya.
Menurut Yhannu, putusan MK ini juga telah mengikis kekhawatiran potensi munculnya kotak kosong dalam gelaran pilkada serentak 2024 akibat ‘koalisi gemuk’.
Seperti yang diketahui, dengan adanya putusan MK ini maka PDIP maupun Golkar bisa mengusung kadernya tanpa membentuk koalisi. Keduanya sudah mengantongi persyaratan ambang batas.
Adapun perolehan suara Golkar pada Pileg 2024 kemarin ialah 932.670 suara atau 14,45 % dari total suara sah, sementara PDIP raih 853.565 suara atau 13,22%.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











