SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Ketua Komisi I DPRD Banten Jazuli Abdilah menegaskan bahwa kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten haruslah segera diisi.
Seperti diketahui terdapat 84 jabatan di lingkungan Pemprov Banten kini kosong. Jabatan yang kosong itu mulai dari tingkat esselon II, III, hingga IV.
Jazuli mengatakan, pihaknya sudah sejak lama mendorong Pemprov Banten untuk segera memenuhi kekosongan jabatan itu. Hal itu dilakukan guna meningkatkan kinerja pegawai.
Ia pun menyangkal tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang saat ini ditunda pembahasannya.
“SOTK ini ditunda pembahasannya sampai ada pemerintah definitif, jadi jangan dijadikan alasan untuk tidak mengisi kekosongan yang ada,” kata Jazuli, Kamis 22 Agustus 2024.
Jazuli mengaku, pihaknya sudah meminta kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penyusunan SOTK baru ini.
Sebab, SOTK ini merupakan keputusan yang krusial dengan mengubah struktur yang ada.
“Dari tahun lalu kami sarankan kepada Pj Gubermur untuk mengkonsultasikan SOTK ini, termasuk juga tentang kekosongan jabatan,” ucapnya.
Sementara, anggota panitia khusus SOTK Baru Pemprov Banten, Ali Nurdin mengatakan, raperda SOTK baru yang diusulkan Pemprov Banten merupakan suatu usulan yang ekstrem.
Karena SOTK baru itu akan mengurangi organisasi perangkat daerah (OPD) yang tadinya 18 menjadi 12 OPD. Juga lembaga, yang tadinya enam menjadi tiga lembaga saja.
“Inikan ekstrem, sehingga diperlukan keputusan dari kepala daerah yang baru. Karena ini akan berdampak pada kebijakan baru kedepan, makanya harus dibahas bersama kepala daerah baru dan dewan yang baru juga,” ungkapnya.
Politisi NasDem ini menegaskan raperda SOTK baru ini jangan sampai dijadikan alasan untuk mengkosongkan jabatan. ”Enggak ada, itu salah. OPD sekarang sudah berjalan, SOTK baru ya berlaku nanti. Jadi enggak boleh ada alasan untuk membiarkan kekosongan,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











