TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Polres Kota Tangsel memastikan kasus pembullyian di SMA Bina Nusantara (Binus) yang melibatkan anak artis Vincent Rompies tidak jalan di tempat.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat bag Humas Polres Kota Tangsel AKP Agil Sahril mengatakan, berkas perkara ke-12 tersangka kasus pembullyian saat ini sedang dilengkapi tim penyidik.
“Perkara tidak jalan di tempat, berkas sudah tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Tangsel, namun memang ada beberapa petunjuk dari jaksa. Saat ini penyidik posisinya masih melengkapi petunjuk tersebut,” ujar Agil, dihubungi Kamis 22 Agustus 2024.
Agil mengatakan, berkas perkara kasus pembullyian akan segera dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Tangsel jika sudah lengkap.
“Setelah petunjuk dilengkapi, berkas akan dikirimkan kembali. Mohon doanya,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel mengembalikan berkas perkara kasus pembullyian di SMA Bina Nusantara (Binus), yang turut melibatkan anak aktris Vincent Rompies.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut agar penyidik Polres Tangsel melengkapi beberapa petunjuk dari Jaksa Peneliti.
“Perkembangan saat ini kami masih melakukan berita acara koordinasi karena masih ada beberapa petunjuk yang belum dilengkapi penyidik. Petunjuk itu karena masih ada kekurangan formil dan materil maka berkas perkara kami kembalikan untuk dilengkapi. Jadi berkas perkara dikembalikan atau P19,” ujar Hasbullah dikantornya, Rabu 21 Agustus 2024.
Menurut Hasbullah, jika penyidik sudah berhasil melengkapi sejumlah petunjuk dari jaksa, maka berkas akan dikirim kembali. “Dan setelah diteliti kembali oleh Jaksa, kemudian berkas sudah lengkap seluruhnya, maka berkas sudah siap disidangkan atau berkas sudah P21,” jelas Hasbullah.
Hasbullah mengungkapkan, dalam kasus pembullyan ini terdapat 12 orang tersangka, dimana 4 tersangka sudah berstatus dewasa, yakni J, RORS, GAS, MEPR.
Sementara 8 lainnya berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) diantaranya ZKH, FLR, KDR, MWR, TW, GK, TNMLT dan JAA.
Untuk diketahui, kasus bullying di SMA Binus viral di Twitter atau X pada 19 Februari 2024 lalu. Kasus ini juga melibatkan anak artis Vincent Rompies yajg juga ditetapkan sebagai tersangka.
Satuan Reskrim Polres Kota Tangsel kemudian menetapkan 12 orang tersangka. Kasat Reskrin Polres Kota Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengungkapkan, 4 tersangka dewasa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Kemudian 7 ABH juga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Sementara itu seorang pelaku yang juga di bawah umur ditetapkan tersangka, namun dengan kasus berbeda.
“1 orang anak (tersangka-red) diduga melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban, sebagaimana dimaksud Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 170 KUHP.
“Jadi total tersangka 12 orang,” ujar Alvino, saat menggelar ungkap perkara kasus ini pas februari lalu.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











