slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Tangsel Pastikan Berkas Kasus Bullying SMA Binus Tidak Jalan di Tempat

Syaiful Adha by Syaiful Adha
22-08-2024 18:27:05
in Hukum, Utama
Polres Tangsel Pastikan Berkas Kasus Bullying SMA Binus Tidak Jalan di Tempat

Infografis Bully. foto: I-stock

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Polres Kota Tangsel memastikan kasus pembullyian di SMA Bina Nusantara (Binus) yang melibatkan anak artis Vincent Rompies tidak jalan di tempat.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat bag Humas Polres Kota Tangsel AKP Agil Sahril mengatakan, berkas perkara ke-12 tersangka kasus pembullyian saat ini sedang dilengkapi tim penyidik.

Baca Juga :

Tutup 2025, Kejari Cilegon Tuntaskan Ratusan Perkara dan Selamatkan Rp 6 Miliar Uang Negara

Kajari Tangsel Ajak Perangkat Daerah Manfaatkan Peran Jaksa Pengacara Negara

Kejari Tangsel Pulihkan Aset Daerah Senilai Rp 84 Miliar

Kejari dan Pemkot Tangsel Bersinergi Demi Kualitas dan Akuntabilitas Proyek Pedestrian Ciater

“Perkara tidak jalan di tempat, berkas sudah tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Tangsel, namun memang ada beberapa petunjuk dari jaksa. Saat ini penyidik posisinya masih melengkapi petunjuk tersebut,” ujar Agil, dihubungi Kamis 22 Agustus 2024.

Agil mengatakan, berkas perkara kasus pembullyian akan segera dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Tangsel jika sudah lengkap.

“Setelah petunjuk dilengkapi, berkas akan dikirimkan kembali. Mohon doanya,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel mengembalikan berkas perkara kasus pembullyian di SMA Bina Nusantara (Binus), yang turut melibatkan anak aktris Vincent Rompies.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut agar penyidik Polres Tangsel melengkapi beberapa petunjuk dari Jaksa Peneliti.

“Perkembangan saat ini kami masih melakukan berita acara koordinasi karena masih ada beberapa petunjuk yang belum dilengkapi penyidik. Petunjuk itu karena masih ada kekurangan formil dan materil maka berkas perkara kami kembalikan untuk dilengkapi. Jadi berkas perkara dikembalikan atau P19,” ujar Hasbullah dikantornya, Rabu 21 Agustus 2024.

Menurut Hasbullah, jika penyidik sudah berhasil melengkapi sejumlah petunjuk dari jaksa, maka berkas akan dikirim kembali. “Dan setelah diteliti kembali oleh Jaksa, kemudian berkas sudah lengkap seluruhnya, maka berkas sudah siap disidangkan atau berkas sudah P21,” jelas Hasbullah.

Hasbullah mengungkapkan, dalam kasus pembullyan ini terdapat 12 orang tersangka, dimana 4 tersangka sudah berstatus dewasa, yakni J, RORS, GAS, MEPR.

Sementara 8 lainnya berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) diantaranya ZKH, FLR, KDR, MWR, TW, GK, TNMLT dan JAA.

Untuk diketahui, kasus bullying di SMA Binus viral di Twitter atau X pada 19 Februari 2024 lalu. Kasus ini juga melibatkan anak artis Vincent Rompies yajg juga ditetapkan sebagai tersangka.

Satuan Reskrim Polres Kota Tangsel kemudian menetapkan 12 orang tersangka. Kasat Reskrin Polres Kota Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengungkapkan, 4 tersangka dewasa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Kemudian 7 ABH juga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Sementara itu seorang pelaku yang juga di bawah umur ditetapkan tersangka, namun dengan kasus berbeda.

“1 orang anak (tersangka-red) diduga melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban, sebagaimana dimaksud Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 170 KUHP.

“Jadi total tersangka 12 orang,” ujar Alvino, saat menggelar ungkap perkara kasus ini pas februari lalu.

Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi

Tags: AktrisHasbullahKasi IntelKasus BullyKejaksaan Negeri TangselKejariKejari TangselPembullyanSMA BinusVincent Rompies
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

84 Jabatan Dibiarkan Kosong, Dewan: Pemprov Jangan Hambat Karir Pegawai

Next Post

Jelang Pendaftaran Pilkada Pandeglang, Fitron-Diana Ziarah ke Makam Abuya Abdul Halim

Related Posts

Cilegon

Tutup 2025, Kejari Cilegon Tuntaskan Ratusan Perkara dan Selamatkan Rp 6 Miliar Uang Negara

by Adam Fadillah
Rabu, 31 Desember 2025 15:33

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja signifikan di bidang penegakan hukum. Sepanjang tahun,...

Read moreDetails

Kajari Tangsel Ajak Perangkat Daerah Manfaatkan Peran Jaksa Pengacara Negara

Kejari Tangsel Pulihkan Aset Daerah Senilai Rp 84 Miliar

Kejari dan Pemkot Tangsel Bersinergi Demi Kualitas dan Akuntabilitas Proyek Pedestrian Ciater

Kejari Lebak Ungkap Eks Dewas PDAM Lebak sebagai Dalang Korupsi Penyertaan Modal Tahun 2020

Bukan untuk Investasi, Dana Penyertaan Modal PDAM Dipakai Bayar Tunjangan

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kajati Banten: Momentum Memperbarui Semangat Pengabdian

Senjata Pemburu Badak Dimusnahkan, Balai Taman Nasional Ujung Kulon Apresiasi APH

Komitmen Lindungi Satwa Langka, Kejari Pandeglang Terima Piagam Penghargaan dari Wamenhut

Perjalanan Dinas Inspektorat Lebak Jadi Temuan BPK, Mahasiswa Minta Diusut Tuntas

Next Post
Jelang Pendaftaran Pilkada Pandeglang, Fitron-Diana Ziarah ke Makam Abuya Abdul Halim

Jelang Pendaftaran Pilkada Pandeglang, Fitron-Diana Ziarah ke Makam Abuya Abdul Halim

Tolak Revisi UU Pilkada, Mahasiswa di Kota Serang Demo Blokade Jalan

Tolak Revisi UU Pilkada, Mahasiswa di Kota Serang Demo Blokade Jalan

Truk Pengangkut Aspal Timpa Rumah di Lebak

Truk Pengangkut Aspal Timpa Rumah di Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak