SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Belanja daerah Pemprov Banten dirancang naik Rp 437,661 miliar.
Semula, belanja daerah pada APBD Murji Tahun Anggaran (TA) 2024 sejumlah Rp 11,866 triliun. Sedangkan, pada rancangan
perubahan APBD menjadi Rp 12,303 triliun, atau meningkat 3,69 persen.
Pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2024 diprediksi bertambah Rp 609,284 miliar.
Semula, pada APBD TA 2024 sebesar Rp 11,746 triliun, naik 5,19 persen menjadi Rp 12,355 triliun.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengungkapkan, Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2024 menitikberatkan pada pemenuhan belanja daerah yang bersifat wajib, mengikat, mendesak, dan prioritas.
Antara lain, pemenuhan anggaran belanja bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota, pemenuhan bantuan iuran kesehatan untuk masyarakat miskin kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), SKTM, serta penyesuaian SILPA audited, pemenuhan belanja wajib dan mengikat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita telah menyampaikan nota pengantar Raperda untuk APBD Perubahan 2024, secara umum dalam menyesuaikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prioritas daerah. Utamanya berbasis mandatori,” ujar Al.
Selain itu, Al menyampaikan dalam Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2024, pihaknya telah melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat melalui pendekatan holistik, tematik, integratif, dan spasial dengan kebijakan anggaran belanja yang didasarkan pada money follow program.
“Fokus Perubahan APBD 2024 ini diarahkan pada penyesuaian prioritas pembangunan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan tahun 2024,” terangnya.
Selain itu, perlu juga penyesuaian target dan indikator kinerja pembangunan daerah tahun 2024 melalui pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran, perubahan target output kegiatan, dan perubahan outcome program.
“Dan memenuhi mandatori kebijakan pemerintah, yaitu penanganan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, penanganan stunting, penguatan investasi, dan penggunaan produk dalam negeri,” terangnya.
Al menuturkan, penyusunan Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2024 mengacu pada ketentuan yang berlaku serta telah memenuhi amanah ketentuan dan perubahan target pendapatan dan belanja daerah.
“Penyusunan ini juga dilakukan secara komprehensif guna menampung seluruh perubahan asumsi dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang terjadi karena perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Provinsi Banten TA 2024. Serta menampung tambahan belanja prioritas yang belum diakomodir dalam APBD TA 2024, dengan tetap memperhatikan beberapa hal,” ujarnya.
Al berharap, dengan penyesuaian APBD TA 2024, maka mampu mewujudkan keterpaduan perencanaan dengan mempertajam prioritas kegiatan pembangunan daerah yang ingin dicapai untuk kesejahteraan masyarakat serta mampu memaksimalkan capaian kinerja Pemprov Banten.
Untuk belanja mandatori dalam Perubahan APBD TA 2024 telah terpenuhi, di antaranya, alokasi untuk fungsi pendidikan 24,81 persen, kesehatan 12,68 persen, infrastruktur 28,03 persen, kegiatan pengawasan 0,46 persen, alokasi anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN 0,35 persen, serta alokasi belanja pegawai di luar tunjangan guru melalui TKD sebesar 19.04 persen. (*)
Editor: Agus Priwandono










