SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Fraksi di DPRD Kabupaten Serang telah terbentuk. Para pimpinan Partai Politik (Parpol) telah mengajukan nama-nama yang akan menjadi pimpinan fraksi-fraksi.
Nama-nama tersebut akan diumumkan dalam rapat paripurna pertama yang akan dilaksanakan pada Jumat, 13 September 2024.
Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, pihaknya memanggil masing-masing pimpinan fraksi untuk melaksanakan rapat mengenai jadwal pelaksanaan Paripurna untuk penetapan fraksi.
“Seluruh komposisi dari pimpinan parpol sudah kita terima dari Parpol, maka kami kumpulkan pimpinan fraksi untuk paripurna. Besok kita laksanakan,” katanya, Kamis 12 September 2024.
Ulum mengatakan, ada sebanyak delapan fraksi yang akan terbentuk di DPRD Kabupaten Serang. Itu karena ada satu parpol yang tidak bisa membentuk fraksinya sendiri.
“Karena PPP hanya memperoleh tiga kursi, bergabung dengan NasDem, tapi tadi disampaikan nama fraksinya tetap Fraksi NasDem, karena mereka memiliki kursi yang cukup untuk membentuk fraksi sendiri,” jelasnya.
Ia mengaku, sejak hari pertama di lantik, sudah ada beberapa anggota yang mulai datang ke kantor. Namun karena AKD belum terbentuk, maka anggota DPRD belum memiliki tugas.
“Aktifitasnya nanti setelah AKD terbentuk, sudah mulai berkantor, cuman memang belum ada yang dikerjakan, karena Tupoksi baru bisa dilaksanakan setelah pimpinan AKD terbentuk,” jelasnya.
Nantinya setelah fraksi telah diparipurnakan, pihaknya baru bisa melangkah ke tahapan selanjutnya, yakni membahas komposisi untuk AKD dan proses pengusulan pimpinan definitif.
“Setelah itu akan diikuti dengan pengisian AKD yang lain mulai dari keanggotaan komisi dari satu sampai empat, kemudian keanggotaan Badan Musyawarah, keanggotaan Badan Kehormatan serta keanggotaan Bapemperda termasuk badan anggaran,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai Tata Tertib (Tatib), pihaknya mengaku sementara masih menggunakan tatib yang lama.
“Sementara kita masih pakai Tatib yang lama, persoalan di tatib yang lama ada klausul atau pasal atau ayat yang harus dihapus atau ditambah atau bahkan diganti, nanti proses di kepanitiaan khusus setelah AKD definitif terbentuk,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











