KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Bawaslu menertibkan 2.832 alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang pada Senin 24 September 2024.
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bupati Nomor 13 Tahun 2024.
Kepala Divisi Penindakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin mengungkapkan, selama dua hari ke depan, dari Senin (23/9) hingga Selasa (24/9), pihaknya dan Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melakukan penertiban APK calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
“Alhamdulillah hari ini kita mengadakan penertiban dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Dan penertiban ini akan dilakukan selama dua hari,” ujar Ulumudin kepada wartawan.
Kata Ulum, dalam sehari pihaknya bersama Satpol PP berhasil menertibkan 2.832 APK yang berada di pohon, dan jalan protokol di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Ini hari pertama, alhamdulillah APK yang telah ditertibkan sebanyak 2.832 APK,” kata Ulum.
Menurutnya, penertiban ini juga dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan UU No 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 13 Tahun 2024. Sebelum ditetapkan masa kampanye, seluruh APK yang terpasang harus ditertibkan.
“Sebab ini bentuk kepatuhan terhadap aturan Dimana sudah ada penetapan calon, tetapi belum memasuki masa kampanye, maka APK yang terpasang harus ditertibkan, dan di masa tenang kita lakukan kembali,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, untuk membantu Bawaslu Kabupaten Tangerang, dalam melakukan penertiban APK, pihaknya menerjunkan 265 personel, yang terdiri dari Satpol PP dan Trantib.
” Jadi kami terjunkan Satpol PP sebanyak 120 personel dan trantib sebanyak 145 personel,”ungkapnya.
Editor: Mastur Huda











