SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – KL (36) tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis disabilitas berinisial SN (24), mengajukan permintaan tes Deoxyribonucleic Acid (DNA) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Permintaan tes DNA tersebut dilakukan untuk memastikan anak biologis yang dilahirkan perempuan asal Taktakan, Kota Serang tersebut.
Kuasa hukum tersangka, Abdul Wahab mengatakan, permintaan tes DNA tersebut dilakukan agar menjawab keraguan dari kliennya. Sebab, korban bisa saja dihamili oleh orang lain.
“Iya kami hari ini meminta untuk dilakukan tes DNA. Untuk menguji terlebih dahulu, anak siapakah yang ada di dalam kandungan korban tersebut,” katanya, Sabtu 27 September 2024.
Abdul Wahab menduga anak korban bukan hasil hubungan dengan tersangka. Sebab, warga Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang itu membantah perbuatan asusila dilakukan pada Desember 2023 lalu.
“Tersangka mengakui hubungan intim terakhir yang dilakukan pada Mei 2023. Karena tersangka mengingat hubungan intim dilakukan sepulang dari menjaga orangtuanya yang sakit di di RSUD dr Drajat Prawiranegara,” ungkapnya.
Ia menerangkan jika perbuatan asusila yang dilakukan antara tersangka dan korban dilakukan pada Mei 2024. Seharusnya, korban telah melahirkan pada Februari 2024, bukan di bulan September 2024 ini.
“Tapi anak dari laki-laki lain. Ada seseorang yang sudah kami ketahui melalui facebook pribadi korban,” ujarnya.
Abdul Wahab berharap permohonan tes DNA ini dapat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Banten, agar kasus dugaan perkosaan ini menjadi terang benderang dan adanya kepastian hukum bagi tersangka.
“Apabila anak itu bukan dari anak tersangka, artinya korban telah memfitnah tersangka, bahkan dapat dikategorikan memberikan keterangan palsu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, dari hasil konfirmasi kepada JPU yang menangani perkara tersebut, tersangka telah mengakui perbuatannya.
Terkait permohonan tes DNA oleh tersangka tersebut, Rangga belum dapat memastikannya. “Tersangka telah mengakuinya (menyetubuhi korban-red),” katanya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Styawan mengatakan, tersangka sebelumnya telah diamankan dan dilakukan penahanan. Penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan setelah adanya laporan yang dibuat oleh korban dan keluarganya.
“Iya kami telah mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan korban difabel hingga hamil,” katanya.
Dian menjelaskan, kasus ini terjadi pada Desember 2023 lalu. Awalnya, tersangka mengajak korban bermain ke tempat wisata dan rumah makan Saung Ende, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
“Korban ini kemudian dijemput oleh Dimas teman KL untuk dibawa ke Saung Ende. Namun, bukannya ke lokasi yang dituju Dimas justru membawa korban ke tersangka di Kampung Jakung, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan,” ungkapnya.
Dimas beralasan, tempat Saung Ende telah tutup. Korban kemudian diminta masuk ke dalam rumah. Disana KL ternyata sudah menunggu dan korban diajak ke masuk ke dalam rumah. Saat berada di dalam, KL mengunci pintu rumah.
“Selanjutnya, korban dipaksa masuk ke dalam kamar milik Dimas. Setelah keduanya masuk, KL mengunci pintu kamar tersebut dan menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Setelah puas menyetubuhi korban, tersangka keluar rumah. Ia kemudian meminta Dimas untuk mengantarkan korban pulang ke dekat rumahnya. “Korban ini ternyata hamil,” ujarnya.
Pihak keluarga yang menyadari korban tengah berbadan dua kemudian melaporkannya ke Polda Banten. Laporan tersebut dibuat pada Mei 2024 lalu. “Pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 285 KUH Pidana,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Bayu Mulyana











